RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Mereka terlibat kasus Narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 51 paket atau sabu 15,65 gram.
Dua pria yang ditangkap masing-masing bernama PR, diringkus disebuah hotal di Kabupaten Semarang pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.30.
Penangkapan tersangka PR merupakan pengembangan dari ungkap kasus ditangkapnya tersangka WS alias B, 39, rumahnya di Sumowono Kabupaten Semarang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00.
Baca Juga: Menunggu Lelang, Puluhan Motor Dinas Mangkrak di Gedung Parkir Balai Kota Semarang
Dua pengungkapan tersebut, mengamankan 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram, masing-masing 18 paket dengan berat bruto 4,99 gram dari tersangka WS, dan 33 paket dengan berat bruto 10,66 gram dari tersangka PR.
Ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang.
Informasi tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan serta aktivitas orang yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada WS alias B hingga akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).
Selain sabu, turut di amankan juga dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan dan satu bungkus sedotan plastik.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PR," katanya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika yang diperoleh WS. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan PR.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, petugas melakukan penindakan tersangka PR di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.
"Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR," bebenya.
Baca Juga: Truk Box Gagal Rem hingga Terguling di Tol KM 430, Arus Bawen-Semarang Sempat Macet Parah
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap PR, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO," ujarnya.
Saat ini tersangka WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut serta memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya," tegasnya.
Pemeriksaan dan penyidikan, tersangka PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah selesai menjalani masa pidana pada 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika kerap berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan oleh petugas.
"Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran Narkoba, Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," harapnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi