Hakim Belum Siap, Vonis Gus Yazid Ditunda

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Gus Yazid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dikawal puluhan santri, Rabu (26/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Gus Yazid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dikawal puluhan santri, Rabu (26/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang putusan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap (PT Cilacap Segara Artha) ditunda.

Kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid dan Andhi Nur Huda selaku Dirut PT Rumpun Sari Antan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang menyatakan penundaan itu karena putusan belum siap.

"Putusan kami belum siap, kami belum selesai. Jadi tunggu ya hakim minta waktu dua minggu," ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Adanya putusan itu diterima kedua pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Usai sidang, puluhan pendukung Gus Yazid yang memenuhi ruangan sidang menyerukan takbir dan meminta kebebasan. 

Baca Juga: Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Bebaskan! Bebaskan!" seruan itu menggema di pengadilan. Mereka juga mengepalkan tangan tanda memberi dukungan.

Menyikapi penundaan itu, Gus Yazid menyatakan mengambil hikmah. Ia berharap vonis yang belum diputuskan ini bisa membuka hati majelis hakim untuk 

"Kita ambil hikmahnya. Insyaallah ada hikmah yang baik. Bagaimanapun kita berikan kesempatan untuk maju di hadapan majelis hakim mengembangkan fakta-fakta di persidangan," ucapnya.

Ia menilai, ada hal yang mesti diperhatikan selama jalannya sidang. Ia menyoroti soal replik Jaksa Penuntut Umum yang terkesan dipaksakan dan bertentangan tidak sesuai dengan fakta.

"Karena Bapak Mayjen Widi Prasetdjono itu di-breakdown bahwa uang Rp 21 miliar itu dipergunakan untuk bangun kos-kosan yang sudah disita, terus untuk beli mobil Alphard kan begitu, Land Cruiser dan juga termasuk untuk bangun kandang peternakan ayam. Nah, jadi kalau misalkan itu masih disangkut pautkan, dikaitkan ke saya, berarti ya memang sudah jelas ya hukum di Indonesia ini faktanya tergantung pesanan," tegas Gus Yazid.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir menduga penundaan ini karena ada faktor tarik ulur di tingkat atas. Pasalnya, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini bukan sembarang orang.

Baca Juga: Mantan Pangdam Letjen Widi Akui Terima Rp 21 Miliar dari Penjualan Lahan BUMD Cilacap, Sebagian Diserahkan Gus Yazid

"Keyakinan saya tunda ini karena ada tarik ulur yang sangat kuat. Karena yang dihadapi itu kan tidak sekedar Gus Yazid saja. Tapi yang dihadapi itu ada mantan panglima TNI, ada yang jenderal-jenderal yang masih aktif. Yang menurut saya ini yang menyebabkan tarik menarik sehingga putusan hari ini masih ditunda," kata dia.

Ia berharap putusan majelis hakim nantinya betul-betul menggunakan hati nurani sehingga dapat tercipts rasa keadilan masyarakat luas. 

"Semoga majelis hakim menggunakan hati nurani sesuai fakta persidangan bahwa Gus Yazid tidak menerima Rp 20 miliar seperti yang didakwa jaksa. Sehinggap putusan bisa vrijspraak, artinya bebas murni," tutur dia.

Ia mengatakan, dalam proses persidangan terungkap dari bukti maupun saksi-saksi bahwa uang di pegang oleh keluarga Letnan Jenderal Widhi dan sudah digunakan semuanya. Sementara, kliennya Gus Yazid mengklaim sama sekali tidak menggunakan. 

"Tapi semoga saja putusannya betul-betul putusan yang clear, putusan yang tidak ada intervensi dari kekuatan di Jakarta yang mereka usrek dengan antara Letnan Jenderal Widhi dan dan pihak yang tidak suka dengan Letnan Jenderal Widhi, jangan sampai berdampak kepada klien kami Gus Yazid," tegasnya.

Soal massa yang hadir, Zainal menyatakan ada sekitar 50 orang pengagum Gus Yazid yang mengawal kasus ini. Tak hanya dadi Semarang saja, mereka juga datang dari Demak hingga Salatiga.

"Mereka dari laskar pengagum Gus Yazid yang dulu memang dari kelompok-kelompok pinggiran sekarang sudah insyaf dan pengin ngaji, santrinya. Mereka orang jalanan yang mengikuti Gus Yazid," tambahnya.

Dalam putusan yang dijadwalkan pada Rabu (9/9) mendatang, santri Gus Yazid juga akan hadir lagi memberikan dukungan. 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Gus Yazid dengan pidana enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan lahan Carui seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Tim sukses Presiden Prabowo ini juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
pengadilan tipikor semarang BUMD Cilacap Gus Yazid Korupsi