Saksi Mahkota Bongkar Alur Uang Caperdes Pati dalam Sidang Dugaan Korupsi Sudewo

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 19:06 WIB

 

Terdakwa Sumarjiono menjadi saksi mahkota secara online kasus dugaan pengisian perangkat desa Bupati Pati nonaktif Sudewo dari Lapas Semarang, Senin (24/8/2026).
Terdakwa Sumarjiono menjadi saksi mahkota secara online kasus dugaan pengisian perangkat desa Bupati Pati nonaktif Sudewo dari Lapas Semarang, Senin (24/8/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Saksi mahkota Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, mengungkap proses pengumpulan uang yang diduga berkaitan dengan pengisian calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. 

Uang yang dikumpulkan dari sejumlah kepala desa itu disebut dimasukkan ke dalam karung dan tas sebelum dititipkan kepada seorang kerabat.

Hal itu disampaikan Sumarjiono yang juga terdakwa dalam kasus ini saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026).

Sumarjiono mengatakan, pengumpulan uang itu berdasarkan arahan dari terdakwa Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo. Ia dimasukkan dalam grup WhatsApp. Sumarjiono mengaku dimasukkan ke dalam kelompok yang disebut Tim 8.

Baca Juga: Saksi Mahkota Bongkar Setoran Rp165 Juta-Rp225 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo

Sumarjiono mengaku mendapat tugas untuk mengurusi wilayah Kecamatan Jaken. la ditugaskan bersama Sukarjan. Keduanya merupakan dua kepala desa di Kecamatan Jaken yang disebut sebagai pendukung Sudewo saat Pilkada.

Dalam perkembangannya, muncul pembahasan mengenai nominal uang. Dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono, disebutkan nominal uang untuk pengisian perangkat desa.

Setelah muncul kesepakatan nominal uang dalam proses pengisian perangkat desa, dirinya bersama Sukarjan mendatangi sejumlah kepala desa yang akan menyetorkan uang. Uang itu dari calon perangkat desa yang diminta menyetor sesuai nominal jika ingin mendaftar. Untuk perangkat Rp 165 juta, sedangkan sekretaris desa Rp 225 juta.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung serta tas. Sumarjiono mengatakan uang itu selanjutnya dititipkan kepada saudaranya bernama Sumarni. Uang itu dikumpulkan sebagaimana rencana mahar untuk pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026. 

"Uang dalam karung dan tas saya titipkan ke Sumarni. Setelah dikumpulkan saya lapor ke Abdul Suyono," kata Sumarjiono yang bersaksi secara daring dari Lapas Kedungpane.

Sebelumnya, dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken pada 14 Januari, disebutkan nominal uang yang harus dikumpulkan. Sumarjiono menyebut angka Rp165 juta dan Rp225 juta disampaikan Camat Jaken Tri Agung Setiawan.

"Pak Camat menyampaikan berapa Pak uangnya?" tanya jaksa.

Baca Juga: Baru Diuji Coba, Lintasan Atletik TLJ Semarang Ditutup Lagi, Perbaikan Rp3,3 Miliar Belum Rampung

"165 sama Rp 225 juta," jawab Sumarjiono.

Menurut Sumarjiono, nominal tersebut meningkat dari kesepakatan sebelumnya. Ia menyebut kenaikan itu berkaitan dengan adanya permintaan jatah untuk camat.

"Pak camat tanya ke saya, 'kalau panitia di tingkat kecamatan berapa? Bagian saya berapa?' Katanya waktu sebagai jadi pemerintahan dia dapat persenan Rp15 juta. Jawaban saya terserah tergantung Pak Camat," ujarnya.

Dalam pengumpulan uang tersebut, kata Sumarjiono, terdapat kepala desa yang keberatan. Namun, keberatan itu bukan terkait nominal, melainkan waktu pengumpulan yang dinilai terlalu singkat karena harus dilakukan pada 15 Januari.

Uang yang telah terkumpul belum sempat dibawa ke pihak lain. Sumarjiono kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sudewo bupati pati Korupsi