RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali berlanjut.
Saksi mahkota Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, menyebut nilai uang yang beredar saat itu mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Dia menyebut dugaan praktik setoran uang dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati telah berlangsung sejak periode sebelumnya.
Baca Juga: Rp150 Juta untuk Jadi Perangkat Desa? Ini Pengakuan Kades di Sidang Dugaan Korupsi Bupati Sudewo
Hal tersebut disampaikan Sumarjiono saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026). Ia menjadi satu-satunya saksi mahkota yang bersedia bersaksi. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Abdul Suyono dan Sukarjan tidak berkenan memberikan keterangan.
“Nilainya sampai Rp1 miliar, Pak,” kata Sumarjiono melalui sambungan Zoom dari Lapas Kedungpane.
Sumarjiono mengatakan informasi mengenai praktik tersebut sudah lama menjadi pembicaraan di masyarakat. Namun, selama sekitar empat tahun menjabat sebagai kepala desa, ia mengaku belum pernah melakukan pengisian perangkat desa di wilayahnya.
Keterangan Sumarjiono kemudian digali jaksa KPK untuk mengetahui asal-usul uang, penentuan nominal, hingga pihak yang disebut mendapat bagian. Sumarjiono mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang tersebut.
Ia hanya mendapat informasi bahwa sebagian uang digunakan untuk kebutuhan kepanitiaan atau proses tes, sedangkan sebagian lainnya disebut diperuntukkan bagi kepala desa.
Dalam persidangan, Sumarjiono juga mengungkap adanya pembahasan nominal setoran. Angka Rp125 juta dan Rp175 juta sempat muncul dalam salah satu pertemuan.
Nominal tersebut kemudian berubah. Dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken pada 14 Januari, Camat Jaken Tri Agung Setiawan disebut menyampaikan angka Rp165 juta dan Rp225 juta.
“Pak Camat menyampaikan berapa Pak uangnya?” tanya jaksa.
“165 sama 225 juta,” jawab Sumarjiono.
Menurut Sumarjiono, perubahan nominal itu berkaitan dengan adanya pembagian untuk pihak di tingkat kecamatan. Ia mengaku pernah ditanya camat mengenai besaran bagian yang akan diterima. Pasalnya sebelumnya Tri Agung mendapat persenan Rp 15 juta.
“Pak camat tanya ke saya, kalau panitia di tingkat kecamatan berapa? Bagian saya berapa?” ujarnya.
Meski ada kepala desa yang keberatan, Sumarjiono menyebut persoalannya bukan nominal uang, melainkan waktu pengumpulan yang dinilai terlalu singkat.
Ia kemudian bersama Sukarjan mendatangi sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan uang yang disebut sebagai setoran pengisian perangkat desa. Uang itu dikumpulkan dan disimpan di rumah saudaranya, Sumarni.
“Uang dalam karung dan tas saya titipkan ke Sumarni. Setelah dikumpulkan saya lapor ke Abdul Suyono,” jelasnya.
Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak lain ketika Sumarjiono ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, kemudian mempertanyakan sumber informasi Sumarjiono mengenai adanya setoran. Yupen menanyakan apakah kewajiban tersebut berasal dari Sudewo, Abdul Suyono, para kepala desa, atau pihak lainnya.
“Yang Saudara ketahui, apakah itu bersumber dari Pak Sudewo, Abdul Suyono, ataupun para kades, bahwa pengisian itu akan diselenggarakan dan mensyaratkan ada setoran?” tanya Yupen.
Sumarjiono menjawab informasi tersebut diperolehnya dari sejumlah pihak, termasuk Abdul Suyono dan Sukarjan.
“Saya mendapat informasi itu dari pengakuan Abdul Suyono dan Sukarjan,” kata Sumarjiono.
Saat didalami mengenai keterkaitan Sudewo, Sumarjiono mengaku meyakininya berdasarkan informasi yang diterima. Namun, dalam pemeriksaan penasihat hukum, ia tidak dapat menunjukkan bukti maupun perintah langsung dari Sudewo mengenai penetapan tarif atau pengumpulan uang.
Baca Juga: Ketua DPRD Pati Diminta Jadi Saksi dalam sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sudewo
Persidangan turut mengungkap adanya rencana penyerahan uang kepada Abdul Suyono. Uang tersebut sempat disimpan sebelum rencana penyerahan dilakukan setelah adanya informasi atau instruksi.
Sumarjiono juga menyebut Abdul Suyono memiliki pembagian wilayah dan menangani sekitar tiga hingga empat kecamatan. Sementara pengondisian di tingkat desa disebut dilakukan para kepala desa.
Usai persidangan, Sudewo membantah mengetahui proses pengumpulan uang tersebut, termasuk pihak yang disebut akan menerima uang.
“Jadi OTT itu adalah OTT terhadap Pak Sumarjiono dan Pak Sukarjan, bukan OTT terhadap saya. Saya sama sekali tidak tahu soal itu,” kata Sudewo.
Sudewo menegaskan tidak pernah memberikan tarif ataupun memerintahkan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Ia menyebut sejumlah saksi yang pernah bertemu langsung dengannya telah memberikan keterangan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai nominal maupun setoran.
“Mereka sudah memberikan keterangan dengan jelas bahwa ketika bertemu saya, saya tidak pernah berbicara soal nominal uang, tidak pernah berbicara soal tarif, tidak ada perintah untuk mengumpulkan uang,” tegasnya.
Sudewo juga menanggapi kesaksian Sumarjiono mengenai praktik pengisian perangkat desa pada masa pemerintahan Bupati Pati sebelumnya, Haryanto.
“Menurut Sumarjiono bukan rahasia lagi bahwa pengisian perangkat desa pada saat bupati sebelumnya, saat Pak Haryanto, memang menggunakan uang,” ucapnya.
“Untuk posisi sekretaris desa, nilainya bisa mencapai Rp1 miliar atau Rp800 juta, sedangkan posisi lainnya bisa mencapai Rp500 juta. Karena itu, dia cepat melakukan reaksi dalam proses pengisian perangkat desa,” sambung Sudewo.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda saksi mahkota ini terdakwa Abdul Suyono dan Sukarjan enggan menjadi saksi. Begitupun Sudewo juga tak bersedia memberikan keterangan.
"Tidak bersedia, Yang Mulia," kata Sudewo.(ifa)
Editor : Baskoro Septiadi