Kesaksian Dua Ajudan Fadia Arafiq Berbeda: Robby Bantah, Aji Ungkap Setoran 17 OPD

Ida Fadilah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Keterangan dua ajudan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pengadaan outsourcing di Pengadilan Tipikor Semarang berbeda.

Ajudan Fadia, Robby Darussalam, membantah pernah menerima uang soal outsourcing maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara ajudan lainnya, Aji Setiawan, mengaku beberapa kali menerima titipan uang dari utusan kepala OPD.

Perbedaan keterangan itu muncul ketika Jaksa Penuntut KPK, Agus Subagya memeriksa Robby Darussalam sebagai saksi.

Baca Juga: Fakta Baru, Saksi Ungkap Fadia Disebut Kerahkan ASN hingga Outsourcing Dukung Suami di Pileg

Jaksa menanyakan apakah Robby pernah menerima uang dari pegawai outsourcing, atau kepala OPD peruntukan uang tunjangan hari raya (THR).

Robby menjawab tidak pernah menerima uang tersebut. Ia juga membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yakni Agus yang menyebut dirinya pernah mengambil uang. Dalam BAP, terdapat keterangan mengenai penyiapan uang Rp100 juta.

Uang tersebut disebut disiapkan setelah adanya komunikasi dengan Robby Darussalam dan kemudian diambil Robby di Kantor Camat Kajen.

Beberapa hari kemudian, disebut ada permintaan tambahan Rp50 juta yang juga diambil Robby. Namun, Robby kembali membantah pernah mengambil uang tersebut.

"Tidak. Saya tidak merasa menerima uang yang disebutkan, Yang Mulia. Saya tidak pernah mengambil dari beliau," kata Robby.

Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang kemudian mengingatkan Robby agar memberikan keterangan sesuai fakta. Hakim juga mengingatkan adanya risiko hukum apabila memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.

"Jangan sampai saudara menyesal. Terus terang saya bantu saudara, kalau ada bukti lain jenengan memberikan keterangan di bawah sumpah itu ada risikonya," kata hakim.

Baca Juga: Kepala OPD Kab Pekalongan Bersaksi, Fadia Bantah Pernah Perintahkan Pilih RNB hingga Minta Uang

Meski begitu, Robby tetap pada keterangannya.

"Ya, sesuai dengan apa yang saya katakan tadi," jawabnya.

17 OPD Setor THR hingga Akhir Tahun

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan Aji Setiawan, ajudan Fadia lainnya. Aji mengaku pernah menerima titipan uang dari utusan sejumlah kepala OPD di Kabupaten Pekalongan.

Aji yang menjadi ajudan Fadia sejak 9 Februari 2022 hingga Maret 2026 mengatakan, salah satu pemberi adalah Susanto Widodo, yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan.

"Seingat saya ada dari Disperindag, Susanto Widodo. Sekitar tahun 2024-2025," kata Aji.

Menurut Aji, pemberian tersebut terjadi sekitar 3-4 kali. Sebagian besar uang diserahkan melalui utusan, sementara satu kali diberikan secara langsung di ruang ajudan.

Aji mengaku tidak mengetahui nominal uang karena tidak pernah membuka atau menghitung isi amplop. Ia hanya mengetahui amplop tersebut ditujukan kepada Bupati.

"Tidak buka karena bukan hak saya," kata Aji ketika ditanya majelis mengapa tidak membuka amplop tersebut.

Setelah menerima titipan, Aji mengaku mengonfirmasikannya kepada Bupati Fadia. Ia kemudian mendapat arahan untuk menyimpan uang tersebut. Saat menjelang Lebaran, uang itu disebut digunakan untuk membeli sembako dan parsel serta keperluan THR.

"Ibu meminta agar disimpan dulu," katanya.

Aji kemudian mengaku pernah menerima titipan uang dari sejumlah kepala OPD lainnya. Di antaranya Kepala BPKD Edi Herijanto;Kepala Dinas Perkim, Abdul Gazali; Pensiunan Dinkes Setiawan; Mores Irson, PLT Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; Wahyu Kuncoro Kepala Dinas Kesehatan; Yudi Himawan, Kepala Dinas Sosial; Kepala Dinas Pendidikan, Mudiarso; dan Kepala Diskominfo, Supriyadi.

Baca Juga: Geram Dituding Peras OPD, Fadia Ungkit Promosi Jabatan Tanpa Permintaan Imbalan

Di persidangan juga disebut terdapat sekitar 17 kepala OPD atau pejabat yang berkaitan dengan pemberian uang. Namun, Aji mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari Suherman yang menjabat Kabag Umum.

Untuk Edi Herijanto, Aji menyebut pemberian berlangsung sekitar tiga hingga empat kali, berupa uang THR dan uang akhir tahun. Sementara Abdul Gazali disebut memberikan uang sekitar tiga hingga empat kali dalam amplop yang dimasukkan ke stopmap.

Aji mengatakan uang-uang tersebut dikumpulkan dan biasanya disimpan di laci kantor. Ia mengaku tidak melakukan pencatatan secara khusus terhadap penggunaan uang tersebut.

Jaksa kemudian menggali penggunaan uang yang dititipkan sejumlah kepala OPD itu. Aji menyebut uang digunakan untuk keperluan THR, pembagian kepada pihak tertentu, serta kepentingan tim Fadia saat Pilkada.

"Uang habis untuk THR?" tanya jaksa.

"Iya. Untuk THR biasanya ke tim pemenangan waktu Pilkada," jawab Aji.

Dalam persidangan, kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, juga menanyakan siapa yang membelanjakan uang tersebut. Aji menjelaskan uang digunakan oleh teman-teman Fadia. Menurut dia, sebagian diperuntukkan bagi tim dan ada pula yang digunakan untuk membantu orang yang membutuhkan.

"Apakah ada yang memberikan langsung ke ibu?" tanya Fadli.

"Tidak," jawab Aji.

"Apakah ada yang dipakai untuk kepentingan ibu?" lanjut Fadli.

"Tidak, Pak," jawab Aji.

Keterangan Aji tersebut berbeda dengan Robby yang secara tegas membantah pernah mengambil atau menerima uang sebagaimana ditanyakan jaksa.

Di akhir pemeriksaan, Fadia Arafiq mendapat kesempatan menanggapi keterangan para saksi.

Fadia bertanya pada Aji apakah selain uang THR, dan akhir tahun dirinya pernah menerima dari para OPD. Aji pun menjawab tidak. Parcel itupun dibagikan pada banyak orang, sopir, tim dan lain-lain. Bahkan, parcel yang ia pesan seringkali kurang bayar sehingga ia keluarkan dari kantong pribadi. "Parcel-parcel itu kita bagikan dan uang kepada tim ini ikut membagikan kepada yang tidak mampu," tuturnya.

*Uang Untuk Kepentingan Partai 

Keterangan lain datang dari saksi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza. Ia menyatakan dirinya menerima titipan Rp 60 juta dari Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto. Berdasarkan keterangan Pujo sebelumnya, uang pelicin itu agar diangkat dalam jabatan sebagai kabid di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

"Saya memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan," katanya.

Namun, mengenai hal itu, Ruben menyatakan uang yang diberikan itu untuk membantu partai.

"Dia bilangnya untuk bantu kegiatan partai. Saya gak bilang ke ibu (Fadia, Red). Lalu ya dipakai kegiatan, ya senang-seneng lah," ucapnya.

*Audit PT RNB Ada Transfer ke Rekening Fadia

Di sisi lain, saksi Noto seseorang auditor di kantor Akuntan Publik memberikan keterangan adanya transaksi ke rekening Fadia dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diketahui PT itu merupakan perusahaan milik keluarganya. Hal itu dihasilkan dari analisa data, namun belum sampai konfirmasi. Transferan itu hingga miliaran rupiah.

"Hasil temuan awal audit adalah adanya transaksi uang masuk keluar Bu Fadia ke rekening PT RNB di rekening koran tidak ada keterangan dana apa," ucapnya.

"Karena beliau pejabat publik, ada dugaan potensi pelanggaran, mungkin TPPU. Hasil dr draf kami masih membutuhkan draf konfirmasi untuk dugaan itu. Bisa saja uang bisa jadi utang ke pemberi modal," tuturnya.

Hal janggal lainnya karena ada keterangan pembayaran gaji outsourcing namun tidak ada keterangan, tidak ada laporan keuangan, tidak ada pencatatan neraca keuntungan maupun kerugian PT outsourcing itu.

"Kami menganalisis dari rekening koran. PT RNB pun pernah membuat laporan perpajakan," tambahnya  

Fadia menanggapi jika audit itu setelah adanya pemeriksaan dari Kejati Jateng soal outsourcing. Ia menyatakan jika pemeriksaan itu tidak ada kerugian negara. 

"Waktu itu Pak Noto saya juga cek ada enggak ke rugian negara di sini? Pak Noto jawab sama saya tidak ada rugian negara. Karena gaji dibayarkan semua. Untuk terkait dengan outsourcing, memang itu jawaban saya itu," elak Fadia.

"Tapi yang terkait dengan transaksi itu memang ini ada potensi TPPU kalau Ibu tidak bisa menjelaskan baik secara argmentatif maupun secara data," jawab saksi. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
kepala OPD Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq