Rp150 Juta untuk Jadi Perangkat Desa? Ini Pengakuan Kades di Sidang Dugaan Korupsi Bupati Sudewo

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Enam saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang kasus dugaan pemerasan perangkat desa di Kab Pati Terdakwa Sudewo, Rabu (19/8/2026)
-Terdakwa Sudewo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).
Enam saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang kasus dugaan pemerasan perangkat desa di Kab Pati Terdakwa Sudewo, Rabu (19/8/2026) (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kali ini, enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Mereka yakni Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa (Kades) Tambakharjo Kec Pati, Heri Prasetyo Kepala Desa Jepatlor (bukan Cepaklor) di Kec Tayu; Imam Solikin Kepala Desa Gadu, Kec Gunungwungkal, Sisman Kades Karangrowo Kec Juwana; Sudiyono Kepala Desa Angkatan Lor, Kec Tambakromo, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama.

Tiga di antaranya pernah bertemu langsung dengan Sudewo membahas proses pengisian perangkat desa.

Pertemuan dilakukan di pendopo Bupati untuk mengajukan program di desa masing-masing. 

Kemudian menanyakan soal pengisian perangkat. Pertemuan itu yang mengajak Abdul Suyono, mantan Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi Sudewo Camat Jaken Ditekan, Sumarjiono Patok Perangkat Desa Rp165 Juta

"Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang gak ada karena belum ada pengajuan siltap (penghasilan tetap)," kata saksi Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).

Usai itu, selang dua Minggu mereka kembali menemui Sudewo. Di sana Sudewo mengatakan akan berkoordinasi dengan DPRD.

"Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya 6 bulan," tambahnya.

Ditanya Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi mengenai pembukaan pengisian perangkat desa apakah ada arahan atau perintah soal penarikan tarif pengisian perangkat desa, para saksi secara tegas menjawab tidak.

"Tidak ada," ucap mereka bersamaan.
Menindaklanjuti informasi pengisian bisa dibuka, para kades itu kemudian menyampaikan pada para saksi kepada pihak lainnya.

“Jadi tidak pernah ada arahan dari Bupati Pak Sudewo untuk mengumpulkan uang. Tidak ada ancaman bahwa mereka yang tidak mengumpulkan uang tidak akan diikutkan, betul?” kata Yupen konfirmasi dibenarkan saksi.

"Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa," kata Sudiyono.

Setelah itu para kepala desa menggelar pertemuan di rumah Abdul Suyono. Dalam pertemuan tersebut, delapan orang disebut sepakat menentukan sendiri nominal uang yang akan dikumpulkan.

"Ada arahan dari bupati gak angkanya sekian?" ujar Yupen mencecar. "Tidak ada sama sekali," jawab saksi.

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo, Pendukung Gelar Aksi Bernuansa Kemerdekaan

Saat pertemuan di rumah Abdul Suyono sebagian kades menolak karena tarif tinggi yakni Rp 125 juta dan Rp 150 juta. Hal itu karena masing-masing desa memiliki kemampuan sendiri-sendiri termasuk ada bengkok (lahan kas desa) atau tidak. 

"Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya," ucapnya.

Yupen kemudian bertanya apakah uang itu untuk pelaksanaan atau meluluskan calon perangkat desa yang membayar. Sudiyono mengatakan jika hal itu belum menjamin peserta bisa lolos.

"Kalau lulus belum tentu pak, kalau CAT kan transparansi. Tapi kan ada penambahan 20 persen untuk nilai di luar nilai CAT yang mengabdi di desa," ucapnya.

Sepengetahuannya, uang itu bakal digunakan untuk operasional panitia, pihak ketiga, dan biaya pelantikan. Pelaksanaan di desa masing-masing. 

Kemudian, awal Januari 2026 rencana itu dibatalkan mengingat banyak kepala desa yang komplain dan tidak setuju. Di lain itu, rencana itu juga terendus KPK. 

Usai sidang, Yupen menegaskan jika para saksi sendiri yang bergerak memungut tarif calon perangkat desa.

“Bukan perintah dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” ujarnya.

Ia menyingung pengumpulan uang yang mengemuka dalam sidang namun hal itu mereka sendiri sepakat menghentikan kegiatan tersebut.

Bagi Yupen, keputusan menghentikan pengumpulan uang secara mandiri menjadi salah satu poin yang memperkuat bahwa kegiatan tersebut bukan instruksi Sudewo.

“Kalau memang perintah Pak Sudewo atau perintah Bupati, kok mereka bisa membatalkan sendiri?” katanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Pati Diminta Jadi Saksi dalam sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sudewo

Usai persidangan, Sudewo menyampaikan kesimpulan serupa. Dia mengklaim seluruh saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak pernah mendengar dirinya berbicara mengenai uang dalam proses pengisian perangkat desa.

“Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo.

Dia menyebut praktik pengisian perangkat desa menggunakan uang merupakan tradisi pada masa bupati sebelumnya, salah satunya Bupati Pati Hariyanto.

Sementara untuk proses pengisian perangkat desa pada 2026, Sudewo menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan terkait uang.

Sudewo juga mengungkapkan adanya pertemuan delapan kepala desa di rumah Sudiyono, Kepala Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota soal pengumpulan uang disebut disepakati untuk dihentikan.

Keputusan itu disebut setelah adanya arahan dari tokoh bernama Mudasir yang mengingatkan bahwa penggunaan uang dapat membuat bupati tidak berkenan.

Namun, menurut Sudewo, pengumpulan uang di Kecamatan Jaken tetap berlangsung karena inisiatif Sumarjiono.
“Itu murni inisiatif Pak Sumarjiono sendiri,” tegasnya.

Sudewo kembali menekankan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa. Adapun uang yang disebut muncul dalam persidangan, menurutnya, digunakan untuk kebutuhan operasional proses seleksi.

“Uang tersebut untuk operasional desa. Untuk pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, kemudian untuk seremonial pelantikan,” ujarnya.

Dia menegaskan uang tersebut bukan untuk dirinya maupun camat.

Sudewo juga membantah sejumlah hal yang menurutnya disampaikan secara tidak utuh dalam persidangan. Sudewo menyatakan optimistis menghadapi perkara yang menjeratnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sudewo bupati pati Korupsi