9.551 Napi dan Anak Binaan di Jateng dapat Remisi Kemerdekaan RI, 256 Bebas

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bersama Kakanwil Dirjenpas Jateng Mardi Santoso saat menyerahkan SK Remisi Kemerdekaan ke napi di Lapas Kedungpane Semarang, Senin (17/8/2026).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bersama Kakanwil Dirjenpas Jateng Mardi Santoso saat menyerahkan SK Remisi Kemerdekaan ke napi di Lapas Kedungpane Semarang, Senin (17/8/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 9.551 warga binaan atau narapidana (napi) di Jawa Tengah memperoleh remisi. Potongan masa pidana itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 9.516 warga binaan dan pengurangan masa pidana umum kepada 35 anak binaan. Sehingga total penerima remisi dan pengurangan masa pidana di Jawa Tengah mencapai 9.551 orang.

Dari jumlah, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau potongan masa hukuman, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II atau bebas.

Sementara itu, seluruh 35 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana masuk dalam kategori Remisi Umum I. 

Besaran remisi diberikan secara bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi berdasarkan tindak pidana umum sebanyak 5.806 orang teroris 22 orang, narkotika 3.566 orang, tindak pidana korupsi 146 orang, illegal logging 1 orang, ilegal trafficking 7 orang, money laundry 3 orang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan remisi tidak semata-mata menjadi pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif. 

Momentum pemberian Remisi Umum ini menurutnya menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan. Sekaligus, lanjutnya, sebagai wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dalam proses perubahan warga binaan.

"Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi penerima untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga perilaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat," ujarnya, Senin (17/8/2026).

Ia melanjutkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pemberian tersebut dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan. Seluruh jajaran pemasyarakatan didorong untuk memastikan program pembinaan berjalan optimal sehingga warga binaan memiliki keterampilan, sikap, dan kesiapan yang memadai untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. "Semoga setelah kembali ke masyarakat, beradaptasi, bermanfaat, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi," harapnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memberikan selamat kepada seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana. Ia meminta agar momen Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk memberi memberikan kepribadian yang lebih baik, taat hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.Kepada anak binaan, lanjut dia, ia berpesan agar senantiasa belajar dan membangun cita-cita.

Ia menyebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat peran masyarakat sebagai bagian daripada pembangunan nasional sejalan dengan cita-cita khususnya melalui program ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, dan pengembangan sumber daya manusia.

"Melalui lapas, rutan, dan LPKA dikembangkan berbagai kegiatan produktif seperti pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan, serta produk karya warga binaan. Program ini tidak hanya mendukung terkait dengan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi, tetapi juga membekali warga binaan keterampilan dan pengalaman kerja untuk bekal hidup untuk mandiri," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari menyatakan instansinya menjadi tempat yang memperoleh remisi terbanyak. Yakni penerima Remisi Umum sebanyak 1.005 orang, yang terdiri atas 988 penerima Remisi Umum I dan 17 penerima Remisi Umum II. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
LAPAS KEDUNGPANE