Tetap pada Tuntutan, Jaksa Tegaskan TPPU Ahmad Yazid Bersumber dari Uang Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:46 WIB
Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penuntut Umum menegaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Ahmad Yazid berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah HGU Carui milik PT RSA oleh PT Cilacap Segara Artha (PT CSA).

Dalam repliknya, Jaksa Suwondi menyebut perkara korupsi tersebut telah diputus Pengadilan Tinggi Semarang terhadap sejumlah terdakwa, di antaranya Andhi Nur Huda, Iskandar Zulkarnain, dan Awaluddin Muuri.

Jaksa mengungkap tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) sebesar Rp237,094 miliar.

Baca Juga: Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembelian Tanah Seluas 716,20 hektare Tahun 2023-2024 pada PT Cilacap Segara Artha dan instansi terkait lainnya. 

"Dengan kesimpulan kerugian yang terjadi senilai Rp237 miliar," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).

Jaksa menjelaskan, kerugian tersebut merupakan pembayaran pembelian tanah seluas 716,20 hektare pada 2023 hingga 2024 yang tidak dapat dimanfaatkan dan dikuasai oleh PT Cilacap Segara Artha.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, selain memperkaya saksi Andhi Nur Huda, terdapat aliran uang kepada sejumlah pihak. Salah satunya kepada saksi Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Widi disebut menerima uang sebesar Rp21,05 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui rekening atas nama Arief Kusmawanto dan Endang Kusumawati.

Menurut jaksa, sebagian besar uang yang diterima Widi digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut, Widi kemudian menghubungi Ahmad Yazid.

Jaksa menyebut terjadi kesepakatan antara Widi dan Ahmad Yazid untuk membuat dan menandatangani enam kuitansi tanda terima uang. Kuitansi tersebut dibuat seolah-olah terdapat penyerahan uang tunai untuk pembayaran bantuan "Dana Hibah" Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

"Karena saksi Widi Prasetijono berjanji memberikan kompensasi berupa pemberian bantuan sejumlah dana untuk pembuatan usaha dan pembangunan pondok pesantren kepada terdakwa Ahmad Yazid," ujar jaksa.

Dalam perkara TPPU tersebut, jaksa menyebut Ahmad Yazid menerima aliran dana dalam jumlah lebih dari Rp 3 miliar melalui rekening dan penyerahan tunai, di antaranya atas nama Maharani Sri Nariswari, yang disebut sebagai istri terdakwa.

Baca Juga: Mantan Pangdam Letjen Widi Akui Terima Rp 21 Miliar dari Penjualan Lahan BUMD Cilacap, Sebagian Diserahkan Gus Yazid

Jaksa juga menyebut terdapat penyerahan uang secara tunai kepada Ahmad Yazid maupun Maharani Sri Nariswari.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan penasihat hukum dan terdakwa serta menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menurut Penuntut Umum, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa, akibat yang ditimbulkan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Menurut pendapat kami, tuntutan yang kami ajukan tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tegas jaksa.

Atas replik itu, penasihat hukum Terdakwa Yazid langsung duplik secara lisan. Ia mengatakan tetap pada pledoi sebelumnya yang meminta meminta majelis hakim membebaskan Ahmad Yazid dari perkara TPPU. Kuasa hukum menilai jaksa gagal membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan.

Selain bebas, PH meminta hak, harkat, martabat, dan nama baik Gus Yazid dipulihkan. Sebagai alternatif, hakim diminta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

"Penerimaan dana oleh Terdakwa dilakukan secara bertahap dari Saksi Widi Prasetijono dan Novita Permatasari, yang setiap penyerahannya disertai Kwitansi Tanda Terima dengan keterangan secara tegas sebagai "Bantuan/Dana Hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya," jelasnya.

Keberadaan kwitansi tersebut, kata dia, merupakan alat bukti surat yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan. Menurutnya Penuntut Umum tidak pernah membuktikan bahwa dokumen tersebut palsu, dibuat secara fiktif, ataupun direkayasa untuk menutupi asal-usul dana. Dengan demikian, keberadaan kwitansi tersebut mempunyai nilai pembuktian sebagai dokumen yang secara lahiriah menunjukkan adanya hubungan hukum yang dipahami oleh Terdakwa sebagai hubungan keperdataan atau pemberian bantuan/hibah.

Lebih jauh lagi, dari keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak ditemukan fakta bahwa pada saat dana tersebut diterima pernah disampaikan kepada Terdakwa mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi tanah HGU Carui ataupun bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana. "Tidak terdapat pula alat bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa mengetahui proses pelepasan tanah HGU Carui, mengetahui. sumber dana yang digunakan, atau mempunyai akses terhadap informasi internal mengenai dugaan tindak pidana asal (predicate crime)," tegasnya.

Dalam pledoi pribadi, Gus Yazid mengaku tidak takut dipenjara, tetapi berat berpisah dengan istri dan anak-anaknya selama menjalani penahanan.
Ia mengatakan tetap berusaha memberi manfaat selama delapan bulan di tahanan, termasuk mendirikan pesantren di dalam lembaga pemasyarakatan.
Gus Yazid kemudian memohon hakim memberikan putusan yang adil dan berharap proses hukum yang dijalaninya tetap berpihak pada keadilan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
TPPU BUMD Cilacap Gus Yazid