SALATIGA – BRI Kantor Cabang (Kacab) Salatiga mengambil langkah tegas menyikapi dugaan fraud yang melibatkan salah seorang pekerjanya. Proses hukum terhadap oknum tersebut masih berjalan di Polres Salatiga. Di internal perusahaan, proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tengah disiapkan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Salatiga Matthew Spencer mengatakan, BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan fraud tersebut.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Salatiga, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI,” kata Matthew dalam keterangan tertulis kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Menurut dia, langkah tegas juga dilakukan di lingkungan internal BRI. Oknum pekerja yang diduga terlibat saat ini tengah menjalani proses PHK. Keputusan tersebut diambil karena tindakan yang dilakukan dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap reputasi perusahaan.
“Saat ini BRI tengah memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merugikan BRI dari sisi finansial dan reputasi,” tegasnya.
BRI juga meluruskan informasi mengenai besaran dana nasabah yang disebut-sebut raib dalam kasus tersebut. Sebelumnya beredar informasi mengenai nominal kerugian yang mencapai Rp40 miliar.
Matthew menegaskan, angka tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena itu, BRI meminta agar informasi mengenai nilai kerugian tidak disimpulkan sebelum proses pemeriksaan dan penanganan perkara menghasilkan fakta yang dapat dipastikan.
“Adapun terkait informasi nominal dana nasabah raib sebesar Rp40 miliar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.
Di sisi lain, BRI memastikan kasus tersebut menjadi perhatian serius. Sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, integritas pekerja menjadi salah satu aspek yang tidak bisa ditawar.
BRI menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun pelanggaran integritas. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran integritas,” tegas Matthew.
Dia menambahkan, perusahaan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi internal akan dijalankan bersamaan dengan proses hukum apabila perkara tersebut memenuhi unsur pidana.
“BRI tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Dengan demikian, perkembangan kasus kini bergulir di dua jalur. Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan aparat penegak hukum, sementara BRI menjalankan proses internal terhadap pekerja yang bersangkutan.
BRI juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius. Adapun besaran kerugian serta fakta-fakta lain dalam perkara tersebut masih menunggu hasil proses hukum yang berjalan. (*)
Editor : Muhammad Rizal Kurniawan