RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kuasa hukum A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi meminta publik tidak keliru memahami putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soeharto.
Pengacara Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, menegaskan tidak ada putusan maupun penetapan PN Semarang yang menyatakan delapan bidang aset milik kliennya telah disita.
Menurut Luhut, penyebutan aset Yoyok sebagai aset yang telah disita tidak sesuai dengan amar maupun pertimbangan putusan. Justru, permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan majelis hakim.
Baca Juga: PN Semarang Putus Yoyok Sukawi Wanprestasi, Wajib Bayar Utang Rp12,8 Miliar
“Yang perlu kami luruskan adalah soal sita. Tidak ada sita terhadap aset klien kami. Permohonan sita jaminan dari Penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Luhut.
Ia mengatakan, munculnya istilah jaminan umum dalam putusan juga tidak berarti delapan bidang tanah tersebut berubah status menjadi aset yang disita untuk kepentingan Soeharto.
Jaminan umum, kata dia, merupakan konsep yang berbeda dengan sita jaminan. Aset milik debitur memang dapat menjadi bagian dari jaminan umum atas kewajibannya, tetapi hal tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada kreditur untuk menguasai atau menjual aset tersebut.
Baca Juga: Sidang Rp16 Miliar Yoyok Sukawi, Ahli Sebut Semua Klausul Kontrak Wajib Dipatuhi
“Jaminan umum jangan kemudian dimaknai sebagai sita. Itu dua hal yang berbeda. Tidak ada penetapan delapan bidang tanah tersebut disita untuk Penggugat,” tegasnya.
Selain membantah soal penyitaan, Luhut juga meluruskan informasi mengenai kewenangan menjual aset.
Ia menyebut PN Semarang tidak mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 yang dimohonkan pihak Soeharto.
Dengan demikian, menurut Luhut, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Soeharto untuk menjual aset-aset milik Yoyok Sukawi.
“Tidak benar kalau kemudian Penggugat mendapatkan kewenangan untuk menjual aset klien kami. Kuasa menjual yang dimohonkan itu tidak disahkan oleh pengadilan,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen jaminan pinjaman berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat memberikan kewenangan berlebihan terhadap aset yang dijadikan jaminan.
Untuk jaminan tanah, mekanisme yang digunakan semestinya mengikuti ketentuan hukum, termasuk melalui Hak Tanggungan.
Luhut juga menegaskan Yoyok tidak pernah membantah adanya kewajiban pembayaran kepada Soeharto. Namun, terdapat perbedaan dalam perhitungan nilai kewajiban. Dalam putusan, majelis hakim memperhitungkan pembayaran Rp200 juta yang dilakukan pada 24 November 2025.
Dengan pembayaran tersebut, sisa pokok kewajiban yang dihitung majelis menjadi Rp12,8 miliar, dari sebelumnya Rp13 miliar sebagaimana perhitungan awal penggugat.
Baca Juga: Sidang Wanprestasi, Terungkap Upaya Yoyok Sukawi Bayar Utang dengan Aset dan Skema Angsuran
“Klien kami tidak pernah mengingkari adanya kewajiban. Yang menjadi persoalan adalah penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk perhitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujar Luhut.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa putusan PN Semarang perlu dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian dari amar atau pertimbangannya.
Luhut menyebut putusan PN Semarang merupakan putusan yang mengabulkan gugatan Soeharto sebagian.
Sejumlah permintaan penggugat tidak dikabulkan majelis hakim. Di antaranya permohonan sita jaminan, pengesahan kuasa menjual, serta permintaan uang paksa atau dwangsom Rp1 juta per hari.
Biaya penagihan yang diminta Rp500 juta juga dikoreksi menjadi Rp100 juta.
Selain itu, permintaan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad juga tidak dikabulkan.
“Jadi putusannya tidak seluruhnya mengabulkan gugatan Penggugat. Ada bagian yang dikabulkan dan ada bagian yang ditolak,” kata Luhut.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempelajari pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami akan pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi