RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lingkungan Pengadilan Tipikor Semarang hampir tak kondusif dan sempat memanas, Senin (10/8/2026). Hal ini karena ada dua kelompok massa yang datang mengawal sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Kedua masa yang berlawanan adalah pendukung Sudewo dari Aksi Pati Bangkit (APB), mereka biasanya hadir setiap sidang. Massa ini dikenal pro dengan Sudewo.
Sedangkan lawannya yakni massa Pati Ora Sepele (POS), massa ini merupakan bagian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). POS sendiri datang dengan membawa sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Ketua DPRD Pati Diminta Jadi Saksi dalam sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sudewo
Kehadiran keduanya di pengadilan sama-sama dalam rangka mengawal persidangan Sudewo.
Pantauan Jawa Pos Radar Semarang di lokasi, massa APB hadir mengendari sekitar lima bus dan belasan mobil probadi. Sementara massa AMPB membawa satu bus dan dua mobil pribadi.
Saat datang di Jalan Suratmo atau sekitar Pengadilan Tipikor Semarang, polisi sudah berjaga. Keduanya merapat sama-sama ingin memenuhi pengadilan. Mereka saling berhadapan dan melempar cacian hingga akhirnya memanas.
Dari massa POS yang datang membawa spanduk bertuliskan "Korupsi Membunuh Rakyat. Segera Sahkan RUU Perampasan Aset". Juga menenteng selebaran bertuliskan "BAHAYA! Koruptor Lepas Jerat! Senin 10/8/2026. Seruan Aksi Masa Mengawal Koruptor Sudewo". Atas adanya spanduk itu, masa pendukung Sudewo menyuarakan agar tidak dibentangkan.
"Kami mau mundur asal spanduk diturunkan. Jangan pakai kekerasan," seru loyalis Sudewo.
Demi menghindari bentrok, polisi yang berjaga akhirnya turun tangan. Beruntung tidak terjadi bentrok dan kontak fisik. Agar keamanan tetap terjaga, polisi meminta massa dari POS untuk mundur tidak berdampingan dengan pendukung Sudewo yang sudah menempati pengadilan.
Alhasil, massa POS mundur sekitar 200 meter. Di sana, massa APB mengikuti dan masih adu mulut. Tak lama setelah itu, polisi meminta agar APB untuk kembali ke pengadilan.
Sementara di jalan itu, masa POS berorasi. Mereka menyuarakan delapan tuntutan. Massa menilai kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara pemerasan/jual-beli jabatan pengisian perangkat desa serta suap proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan publik.
Koordinator massa kontra, Suharno menyatakan tuntutan itu di antaranya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalankan proses peradilan secara transparan, independen, obyektif, dan tanpa intervensi politik. Penegakan hukum harus berpatokan penuh pada pembuktian materiil dan fakta-fakta persidangan.
Suharno mengatakan kedatangan mereka ke Pengadilan Tipikor Semarang bukan untuk menyerang kelompok pendukung Sudewo. Kehadiran massa kontra ini untuk mengawal proses hukum Sudewo sekaligus menyuarakan pemberantasan korupsi.
“Maksud dan tujuan kami datang ke Tipikor Semarang adalah sebenarnya enggak ada niatan kami untuk menyerang atau memusuhi perorangan. Di sini adalah yang kami musuhi adalah perilaku pejabat yang korupsi secara umum dan secara menyeluruh,” kata Suharno.
Dia mengaku kecewa karena tidak bisa berorasi langsung di depan Pengadilan. "Memang kami kecewa karena ini bentuk ketidakadilan yang dipraktekkan di lapangan. Kami mengalah," imbuhnya.
Ke depan, mereka bakal mengawal setiap sidang hingga putusan.
Menanggapi kedatangan massa kontra itu, usai sidang Sudewo mempersilahkan aksi asalkan tidak ricuh.
"Massa dari sebelah itu silahkan asalkan tidak anarkis. Kalau anarkis itu urusan penegak hukum, kepolisian. Apa yang dikawatirkan mereka di persidangan ini tidak ada, persidangan ini bersifat terbuka untuk umum. Tidak ada manipulasi. Hakim fair, jaksa fair, terdakwa dan pembela juga fair," tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi