RADARSEMARANG.ID, Semarang - Utang miliaran rupiah Alamsyah Setyanegara (AS) Sukawijaya atau yang dikenal sebagai Yoyok Sukawi yang bergulir di meja hijau usai.
Sengketa utang piutang yang diajukan pengusaha Semarang, Soeharto dan Wiwik Mahmudah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu dikabulkan sebagian.
"Permohonan dikabulkan sebagian," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, Minggu (9/8/2026).
Ia menyebut putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg dibacakan pada 4 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I, yakni AS Sukawijaya, telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam dengan Penggugat I, Soeharto.
Baca Juga: Sidang Rp16 Miliar Yoyok Sukawi, Ahli Sebut Semua Klausul Kontrak Wajib Dipatuhi
Majelis hakim juga menyatakan sah perjanjian pinjam meminjam antara Soeharto dengan AS Sukawijaya yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Demak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soeharto, Indra Parito Utomo menyatakan, dalam putusan tersebut, PN Semarang menghukum AS Sukawijaya untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran sisa pinjaman pokok, bunga, serta biaya penagihan secara tunai dan seketika kepada Soeharto.
Adapun rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan meliputi sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta.
"Karena pinjaman itu merupakan pinjaman modal kerja bank, maka pembayaran bunga itu juga pembayaran bunga ke bank. Pengadilan pun menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Wanprestasi, Terungkap Upaya Yoyok Sukawi Bayar Utang dengan Aset dan Skema Angsuran
Lebih lanjut Indra mengatakan dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual. Jaminan itu diberikan AS Sukawijaya kepada Soeharto.
Beberapa aset yang disebut dalam putusan di antaranya tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, serta sejumlah bidang tanah lain yang berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen.
Lebihd dari itu, majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat yakni H. Sukawi Sutarip yang tak lain ayah Yoyok atau mantan Wali Kota Semarang. Dalam perintahnya agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut. Selain AS Sukawijaya, para tergugat lainnya yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp 447 ribu.
Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut diawali di tahun 2024 dari perjanjian pinjam meminjam uang antara Soeharto dan AS Sukawijaya. Saat itu, AS Sukawijaya meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto. Utang itu tertuang dalam perjanjian Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn.
Berdasarkan akta perjanjian, pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap dalam lima kali. Rentang waktunya mulai November 2024 hingga Maret 2025. Mengenai nominal angsurannya bervariasi, mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Seiring berjalannya waktu, kewajiban pembayaran tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga Maret 2025 saat batas waktu pembayaran, Yoyok disebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp 3 miliar. Karena pelaksanaan tak sesuai perjanjian itulah Soeharto dan Wiwik Mahmudah kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi