Ketua DPRD Pati Diminta Jadi Saksi dalam sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sudewo

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:56 WIB

 

Terdakwa pemerasan dan pengisian perangkat desa, Bupati Pati nonaktif, Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Terdakwa pemerasan dan pengisian perangkat desa, Bupati Pati nonaktif, Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tim kuasa hukum terdakwa Sudewo meminta majelis hakim menghadirkan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut kuasa hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Ali merupakan salah satu nama yang berkali-kali disebut dalam persidangan sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap fakta secara utuh.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, dalam sidang yang menghadirkan Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Boto Jebul Lukito, serta tiga calon perangkat desa, Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono.

Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA: KPK Catat Sudewo Lapor Terima Gratifikasi Parcel Makanan, Uang Rp2,3 Miliar dan Keris Tak Tercatat

Indra mengatakan, selama persidangan banyak saksi yang menyebut sejumlah nama, namun belum pernah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Ada saksi-saksi yang selalu disebut oleh banyak saksi, tetapi tidak dihadirkan oleh jaksa. Itu yang kami minta kepada majelis untuk dihadirkan karena persidangan tujuannya menggali fakta yang sebenar-benarnya, bukan hanya untuk kepentingan menghukum seseorang," kata Indra usai sidang Rabu (5/8).

Menurutnya, meski jaksa tidak menganggap nama-nama tersebut tidak berkaitan langsung dengan dakwaan, keterangan mereka tetap penting bagi pembelaan terdakwa.

"Mungkin bagi penuntut umum tidak dianggap relevan dengan yang didakwakan. Tapi kalau disebut, barangkali berguna bagi kami. Sehingga mohon dipertimbangkan," ujarnya.

Dalam sidang, Majelis hakim kemudian menanyakan sikap JPU KPK terkait permintaan tersebut.

Namun, jaksa belum bersedia memastikan apakah akan menghadirkan Ali Badruddin sebagai saksi.

"Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan," jawab jaksa KPK, Greafik.

Dalam sidang sebelumnya, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto membeberkan pernah bercerita menceritakan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin. 

Menurutnya, Ketua DPRD Pati itu kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton. Selain itu, pada Januari 2026, Ali Badruddin mengundang Agus dan Sumali.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, Sudewo Klaim Praktik Uang Sudah Ada Sebelum Dirinya Menjabat

Dalam pertemuan tersebut, Ali disebut menanyakan perkembangan atau update rencana pengisian perangkat desa.

Selain Ketua DPRD Pati Ali Badarudin, pihaknya juga meminta Camat Jaken, Tri Agung, dihadirkan sebagai saksi.

Menurut Indra, kehadiran kedua saksi tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa yang selama ini terungkap dari keterangan para saksi dapat diuji langsung di persidangan.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, Kades Dasar Wibowo mengaku mengetahui adanya rencana pengisian perangkat desa tahun 2026 melalui pertemuan yang dipimpin Sumarjono dan Sukarjan.

Ia menyebut calon perangkat desa diminta menyiapkan uang Rp165 juta agar dapat mengikuti proses tersebut.

Dasar kemudian menawarkan kesempatan itu kepada tiga warganya, yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono.

Menurutnya, ketiganya bersedia mengikuti seleksi dan menyerahkan uang karena khawatir pengisian perangkat desa tidak memperoleh rekomendasi hingga tahun 2030.

Meski demikian, Dasar mengakui tidak pernah mengonfirmasi secara langsung kepada Sudewo mengenai informasi tersebut. Ia hanya berasumsi uang itu akan diserahkan kepada "atasan" yang dalam pikirannya adalah bupati.

Sementara itu, Kepala Desa Boto, Jebul Lukito, justru menyatakan menolak mengikuti mekanisme tersebut karena adanya permintaan sejumlah uang.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Pejabat Kemenhub, Sidang Gratifikasi DJKA yang Menyeret Eks Bupati Pati Sudewo Bahas Mekanisme Aspirasi DPR

Usai sidang, Sudewo memberikan tanggapan pernyataan saksi soal izin atau rekomendasi yang diberikan bupati hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pengisian perangkat desa, bukan menentukan siapa yang lulus.

"Kesaksian tadi sudah jelas bahwa kepala desa menyampaikan bupati tidak punya kewenangan menentukan lulus atau tidak. Bupati hanya memberikan izin penyelenggaraan berdasarkan usulan desa melalui camat dan Dinas Permades," kata Sudewo.

Ia menjelaskan, apabila camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan terdapat jabatan perangkat desa yang kosong dan layak diisi, bupati hanya menerbitkan izin pelaksanaan pengisian.

Pada kesempatan ini, ia menemui loyalis yang menunggu di depan pengadilan. Dia diberi buket bunga oleh para pendukungnya. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
sudewo bupati pati Korupsi