RADARSEMARANG.ID, Semarang - Empat Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok atau China didepak dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Keempatnya yakni berinisial HJ, 40; HK, 44; HY, 44; dan TW, 37. Mereka dipulangkan ke negara asal pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo menyatakan penanganan keimigrasian terhadap empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu karena terlibat aktivitas penipuan daring bermodus love scamming.
"Para WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA yang terbukti terlibat dalam kejahatan transnasional," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: 5.403 Warga Negara China Masuk Semarang Sepanjang Januari–Juni 2026
Haryono menuturkan, sebelum dideportasi, mereka sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis, (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Operasi dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik. Di antaranya telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.
Ia menyebut, semua temuan itu untuk untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.
Baca Juga: Hasil China Open 2026: Tundukkan Unggulan Pertama Kim-Seo, Fajar-Fikri Sukses Pertahankan Gelar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal," jelasnya.
Dari sisi pemeriksaan keimigrasian, WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.
Ia menyebut, penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional.
Haryono menambahkan, penindakan tersebut merupakan penerapan kebijakan selektif keimigrasian dan bentuk sinergi antar instansi dalam mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ke depan, pihaknya bakal memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing.
Baca Juga: 14 WNA Dideportasi dari Semarang, Mayoritas Asal China, Ada Kasus Love Scamming
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang lantas memberi imbauan masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
Ia menuturkan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi