RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, terkait peredaran narkoba.
Pria tersebut diketahui bekerja sebagai kondektur bus, bernama DM, 38. Penangkapan ini saat yang bersangkutan berada di dalam bus antar lintas provinsi, jurusan Magetan–Cileungsi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
Berbekal Informasi, kepolisian berkoordinasi dengan personel PJR Direktorat Lalulintas Polda Jateng serta petugas Jasa Marga. Kemudian, standby melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik.
Baca Juga: Buka Sampai 13 Agustus! Ini Jadwal Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dan Link SSCASN
Hingga akhirnya, didapati bus dengan ciri-ciri ditumpangi seseorang yang menjadi target operasi. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan target tersebut yang tak lain kondektur bus.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,77 gram," ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (2/7/8/2026).
Selain itu, kepolisian juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti narkoba ini ditemukan, yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint di dalam tas ransel hitam milik tersangka berinisial DM," bebernya.
Pihaknya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
"Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah," katanya.
Menurutnya, jaringan narkotika kini terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
"Keterangan tersangka sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," tegasnya.
Sekarang ini, tersangka DM mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup, atas jeratan pasal terkait narkotika.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," katanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi