RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun disebut menjadi penghubung penyampaian arahan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).
Dalam persidangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid mengaku pernah dihubungi Siti Hanikatun.
Menurut dia, Siti menyampaikan adanya permintaan "ibu" terkait penggunaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai penyedia jasa tenaga alih daya di dinas yang dipimpinnya.
"Siti Hanikatun menyampaikan hal tersebut sebagai permintaan 'ibu'," ujar Kholid di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen Situmorang.
Kholid mengatakan setelah menerima penyampaian tersebut, ia meminta pejabat pengadaan di dinasnya memilih PT RNB melalui katalog elektronik. Ia mengaku mengikuti arahan itu karena takut kepada bupati.
Peran serupa juga diungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Murdiarso.
Ia mengaku menerima komunikasi dari Siti Hanikatun yang menyampaikan perintah "ibu" agar dinasnya menggunakan PT RNB sebagai penyedia jasa tenaga alih daya.
Dalam keterangannya, Murdiarso menjelaskan Siti Hanikatun merupakan Kepala Bagian Perekonomian yang sebelumnya pernah menjadi ajudan Fadia Arafiq saat masih menjabat Wakil Bupati Pekalongan.
"Kabag Perekonomian, dulu ajudan kBupati Fadia saat menjabat wakil bupati," kata Murdiarso.
Selain menjelaskan peran Siti Hanikatun, Murdiarso mengaku mengetahui PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Fadia.
Menurut dia, direktur perusahaan tersebut adalah Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, sedangkan komisarisnya adalah Ashraf Abu, suami Fadia.
Baca Juga: Fadia Arafiq Bantah Perintah Menangkan PT RNB, Kesaksian OPD Pemkab Pekalongan Berkata Lain
Kesaksian dua kepala OPD tersebut menjadi bagian dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi