RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Satmoko Danardono digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa menerima uang sebesar Rp 568 juta. Uang itu berasal dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Uang pemerasan itu dilakukan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 568 juta untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan uang tersebut dikumpulkan melalui mantan Sekretaris Daerah Cilacap Satmoko Danardono atas permintaan terdakwa. Dana berasal dari sejumlah kepala dinas dengan nominal bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Jaksa menyebut di antaranya terdapat pemberian uang dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Kepala Bidang Irigasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Menurut jaksa, sebagian kepala OPD sempat merasa keberatan dan tidak nyaman atas permintaan tersebut. Namun karena permintaan berasal dari bupati yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian, mereka tetap menyerahkan uang melalui perantara.
"Total seluruh penerimaan uang dari para kepala OPD yang terkumpul melalui Ferry Adhi Dharma sebesar Rp568 juta," kata JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, sebagai bupati, terdakwa memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk memaksa para bawahannya menyerahkan uang.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah. Pada Terdakwa Satmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Cilacap, terdakwa bersama Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rahman diduga memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyetor uang untuk memenuhi permintaan dana tunjangan hari raya (THR) bagi bupati.
Dalam surat dakwaan dibacakan, Satmoko didakwa bersama-sama dengan Syamsul Aulia Rahman menyalahgunakan kewenangannya sebagai Sekda sekaligus pejabat yang berwenang dalam manajemen aparatur sipil negara.
JPU mengungkapkan, perkara bermula sekitar Februari 2026 ketika Syamsul Aulia Rahman memanggil Satmoko bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, di ruang kerja bupati. Dalam pertemuan itu, bupati disebut meminta agar dikumpulkan dana THR dari para kepala OPD dengan nilai sekitar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada 23 Februari 2026 Satmoko memanggil tiga asisten daerah, yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santosa. Kepada mereka, Satmoko menyampaikan bahwa permintaan tersebut berasal dari bupati dan meminta ketiganya berkoordinasi dengan para kepala OPD mengenai besaran iuran yang harus disetorkan.
Baca Juga: Fadia Arafiq Bantah Perintah Menangkan PT RNB, Kesaksian OPD Pemkab Pekalongan Berkata Lain
Menurut jaksa, salah seorang asisten sempat menyatakan keberatan. Namun terdakwa tetap meminta pelaksanaan pengumpulan uang dengan alasan hal itu merupakan permintaan langsung dari bupati.
Selanjutnya disusun daftar besaran iuran yang harus dipenuhi masing-masing OPD. Para kepala dinas diberi batas waktu hingga 11 Maret 2026 untuk menyerahkan uang melalui sejumlah koordinator yang telah ditunjuk.
Akhirnya dana terkumpul yang berasal dari berbagai OPD. Di antaranya Dinas Kesehatan, RSUD Cilacap, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, BKPSDM, Bapenda, hingga sejumlah dinas lainnya.
Jaksa merinci uang yang terkumpul melalui Rohman mencapai Rp150 juta, melalui Ferry Adi Dharma Rp210 juta, melalui Hamsa Syafrudin Rp173 juta, dan melalui Budi Santoso Rp35 juta. "Sehingga 5otal keseluruhan mencapai Rp568 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Atas dakwaan itu, masing-masing Terdakwa tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi