Soal Dugaan Pemberian Uang Ulang Tahun, THR, hingga Akhir Tahun dari OPD untuk Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Nonaktif Sebut Hanya Tradisi

Ida Fadilah • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:58 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengaku rutin memberikan uang kepada Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat momen ulang tahun, tunjangan hari raya (THR), hingga akhir tahun.

Pengakuan itu mengemuka dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali dugaan gratifikasi yang diterima Fadia selama menjabat bupati.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Pekalongan, Abduh Ghazali, mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Fadia. Dana tersebut berasal dari uang pribadi maupun hasil kesepakatan sejumlah OPD.

"Sejak 2023 saya memberikan Rp10 juta saat ulang tahun Bu Fadia dan THR. Itu uang pribadi. Ada juga kesepakatan OPD," ujarnya dihadapan ketua majelis hakim, Rightmen MS Situmorang, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Fadia Arafiq Bantah Perintah Menangkan PT RNB, Kesaksian OPD Pemkab Pekalongan Berkata Lain

Selain pemberian rutin tersebut, Abduh juga mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp90 juta secara tunai di ruang ajudan bupati. Uang itu tidak diberikan langsung kepada Fadia, melainkan melalui ajudan atau orang kepercayaannya.

Pengakuan serupa disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo. Ia mengaku memberikan uang masing-masing Rp10 juta saat Lebaran, Rp10 juta pada akhir tahun, dan Rp10 juta saat ulang tahun Bupati Fadia.

Menurut Susanto, selain pemberian rutin tersebut, ia juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Heni atas permintaan "ibu". Ia juga menyebut adanya iuran sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Kadinas hingga Sekda Ungkap Pemberian Uang Ulang Tahun, THR dan Akhir Tahun untuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kesaksian lain datang dari Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disperindag, Ratih Nugraheni. Ia mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada ajudan Bupati Fadia.

Ratih menjelaskan uang tersebut berasal dari efisiensi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Disperindag. Ia menyerahkan uang itu sesuai arahan yang diterimanya.

Menanggapi kesaksian para pejabat tersebut, Fadia Arafiq membantah pernah meminta uang kepada para kepala OPD. Menurutnya, pemberian itu merupakan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.

"Saya tidak pernah meminta itu. Itu sudah tradisi mereka memberikan. Tapi mereka berikan sendiri, "itu buat ibu di samping-samping ibu istilah mereka, itu bantuan dari kami". Saya tanyakan ke mereka dan ternyata itu sudah tradisi," ucapnya.

Baca Juga: OPD Kabupaten Pekalongan Ungkap Dugaan Pengondisian PT RNB saat Sidang Korupsi Fadia Arafiq, ASN Akui Ikut Arahan karena Takut Dimutasi

Fadia juga membantah mengetahui adanya pemberian uang saat perayaan ulang tahunnya. Ia mengaku hanya menerima kejutan yang disiapkan para pejabat OPD.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mereka tiba-tiba mengajak ke hotel dan sudah diberikan itu kejutan, (surprise?) iya," ucap dia.

Usai persidangan, Fadia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sidang tipikor DUGAAN KORUPSI Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq