RADARSEMARANG.ID, Semarang – Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7).
Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan mengaku menerima arahan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan jasa tenaga outsourcing.
Para saksi menyebut arahan tersebut beredar di berbagai OPD dan berujung pada penunjukan PT RNB sebagai penyedia jasa melalui sistem e-katalog. Beberapa aparatur sipil negara (ASN) bahkan mengaku mengikuti arahan tersebut karena khawatir dimutasi.
Salah satu saksi, Heri Panca, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pekalongan, mengungkap pernah dipanggil Fadia di lingkungan Sekretariat Daerah. Dalam pertemuan itu, Fadia memperkenalkan PT RNB dan meminta agar perusahaan tersebut dibantu.
"Yang disampaikan beliau punya perusahaan baru RNB, tolong dibantu," ujar Heri di hadapan majelis hakim, Kamis (30/7/2026).
Menurut Heri, arahan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah OPD yang menanyakan keberadaan perusahaan tersebut.
Keterangan itu diperkuat oleh Nuryadi, mantan pegawai Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) yang menangani pengadaan outsourcing.
Ia mengaku mendapat petunjuk dari Heri bahwa PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Fadia dan diminta memenangkan perusahaan tersebut pada pengadaan tahun 2023.
"Ada PT di bidang outsourcing milik keluarga bupati, itu sudah jadi clue, petunjuk," katanya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, apakah arahan itu dimaksudkan agar PT RNB dimenangkan, Nuryadi menjawab iya. Ia mengaku akhirnya mengarahkan pemilihan melalui e-katalog kepada PT RNB karena khawatir dimutasi.
"Karena milik keluarga bupati. Saya kan ASN, takut dimutasi," ujarnya.
Kesaksian serupa disampaikan Kepala Disperkim LH Kabupaten Pekalongan, Abduh Ghazali. Ia mengaku telah mengenal PT RNB sejak masih menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya, direktur perusahaan tersebut merupakan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff.
Abduh menyebut nilai kontrak jasa outsourcing PT RNB di dinasnya mencapai sekitar Rp 6,4 miliar per tahun. Jumlah tenaga kerja yang disediakan sebanyak 268 orang pada 2023 dan meningkat menjadi 270 orang pada 2024 hingga 2025.
Ia juga mengaku pernah diingatkan Fadia agar setiap pergantian perusahaan outsourcing diketahui oleh bupati.
"Bukan dimarahi soal outsourcing, tetapi pergantian outsourcing harus sepengetahuan beliau," katanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim LH, Budi Tulus Suwito, mengungkap adanya lima tenaga outsourcing yang tidak bertugas di lingkungan dinas. Tiga orang ditempatkan di Pendopo Kabupaten, satu orang menjadi pelatih kebugaran suami Fadia, Asraf, dan satu orang lainnya bertugas sebagai admin.
"Ada lima orang, tiga berjaga di pendopo, satu orang pelatih fitnes Asraf dan satu admin. Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan di Kejati," ujarnya.
Praktik serupa juga terungkap dalam pengadaan tenaga outsourcing di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan. Penjabat Pengadaan Disperindag, Kasih Ismoyo, mengatakan PT RNB memenangkan kontrak outsourcing senilai sekitar Rp 2,216 miliar untuk penyediaan 108 tenaga kerja pada 2024.
Kasih mengaku baru mengetahui direktur PT RNB merupakan Muhammad Sabiq Ashraff setelah melihat company profile perusahaan.
"Saat melihat company profile saya mengetahui direkturnya Sabiq, anak Ibu Bupati," katanya.
Meski saat itu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan, Kasih mengaku tetap diarahkan memilih PT RNB oleh PPK Susanto Widodo.
"Saat itu Pak Susanto tetap menyuruh mengklik pemenangan PT RNB," ujarnya.
Susanto Widodo yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan adanya perintah tersebut. Menurutnya, ia menerima arahan dari Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Hanikatun, untuk memenangkan PT RNB.
"Ya karena takut, kan itu perintah ibu. Saya pikir ya ibu Bupati," tuturnya saat menjelaskan alasan mengikuti arahan tersebut.
Keterangan senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar. Ia mengungkap adanya arahan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan jasa tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Yulian mengaku sejak awal telah mengingatkan bahwa keterlibatan perusahaan yang berkaitan dengan keluarga bupati berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Saya beri masukan, pertama tidak etis, kedua rawan konflik kepentingan," ujar Yulian di persidangan.
Menurutnya, ia juga sempat bertemu dengan Ruben selaku Wakil Direktur PT RNB. Dalam pertemuan itu, Ruben disebut menyampaikan bahwa kemenangan PT RNB merupakan "perintah bos". Yulian mengaku mempersepsikan "bos" yang dimaksud adalah Bupati Fadia.
Yulian juga mengungkap Kepala Bagian Perekonomian saat itu, Siti Hanikatun, datang meminta agar PT RNB dipilih sebagai penyedia jasa outsourcing melalui sistem e-katalog.
"Dia bilang ibu Bupati punya perusahaan terkait bidang outsourcing, diminta untuk itu," kata Yulian menirukan permintaan yang diterimanya.
Atas permintaan tersebut, ia kemudian menyampaikan kepada pengguna anggaran dan menugaskan admin agar memilih PT RNB di e-katalog.
"Karena itu adalah perusahaannya bupati," ujarnya saat ditanya alasan mengikuti permintaan tersebut. Ia mengaku melakukannya karena takut.
Menanggapi seluruh kesaksian tersebut, Fadia Arafiq membantah pernah mengarahkan ataupun memerintahkan OPD memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya. Ia juga menyangkal tudingan bahwa dirinya mengancam akan memutasi pejabat yang tidak mengikuti keinginannya.
"Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk memenangkan outsourcing apalagi dari tahun 2023. Karena saya baru tahu outsourcing masuk dari PT Raja Nusantara Berjaya," tegasnya klarifikasi. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi