RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan pelaku Yashin berakhir damai setelah ditempuh mekanisme restorative justice (RJ). Kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya, Andi Hermawan. Namun kendaraan itu justru digadaikan kepada teman lain senilai Rp 5 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, I Surya, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 30 November 2025. Saat itu Yashin mendatangi tempat kerja Andi di kawasan Gunungpati menggunakan Yamaha Fazzio milik temannya. Setelah menitipkan motor tersebut, ia meminjam Honda Beat milik Andi.
Alih-alih dikembalikan, beberapa hari kemudian motor itu digadaikan kepada Riki Adhi Wibowo dengan nilai Rp5 juta. Kepada penerima gadai, Yashin mengaku kendaraan tersebut adalah miliknya. Dana hasil gadai kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Modus operandinya uang gadai sebesar Rp 5 juta itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka sedang terdesak kebutuhan," ujar Surya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Alarm Narkoba Kabupaten Semarang: Petani Tanam Ganja di Pot, Pelajar Jadi Target
Karena kendaraan tak kunjung kembali, Andi melapor ke Polsek Gunungpati. Penelusuran polisi akhirnya mengarah kepada Riki yang masih menyimpan motor tersebut sebagai jaminan pinjaman. Ketiganya diketahui merupakan teman semasa bersekolah di SMK.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari Kota Semarang menilai perkara tersebut memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice. Selain ancaman pidananya di bawah lima tahun dan pelaku bukan residivis, seluruh kerugian juga telah dipulihkan. Lebih penting, korban bersedia memaafkan.
Surya menyatakan mediasi digelar pada 13 Juli 2026 di Rumah Restorative Justice. Dalam pertemuan itu tercapai kesepakatan damai tanpa syarat. Honda Beat beserta STNK, BPKB, dan kuncinya dikembalikan kepada Andi, sementara uang Rp5 juta yang sebelumnya dipinjamkan Riki diganti oleh orang tua Yashin.
"Kami lakukan RJ karena korban memaafkan tanpa syarat karena motornya kembali. Kami juga memulihkan pihak lain yang dirugikan sehingga seluruh keadaan kembali seperti semula," kata Irvan.
Permohonan penghentian penuntutan kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Semarang melalui penetapan yang mengesahkan penghentian perkara berdasarkan mekanisme RJ.
Pada Selasa (28/7/2026), Yashin resmi keluar dari Rutan Semarang usai menjalani penahanan selama 20 hari. Selanjutnya ia diserahkan kepada orang tuanya untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
Kasi Pidum Surya mengatakan proses RJ itu turut melibatkan aparat lingkungan, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar agar pelaku dapat diterima kembali. Bahkan, seorang warga bernama Muhammad Abdul Aziz bersedia mempekerjakan kembali Yashin di kandang sapi dan kambing miliknya.
"Kami ingin memastikan dia benar-benar bisa kembali diterima masyarakat. Percuma kalau damai, tetapi masyarakat tidak menerima. Karena itu kami libatkan tokoh masyarakat dan tetangga sejak proses mediasi," jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kejari juga membuat surat perjanjian kerja yang ditandatangani pemilik usaha, sementara aparat lingkungan akan memantau perkembangan Yashin setelah kembali bekerja.
Sementara itu, korban Andi Hermawan mengaku lega setelah sepeda motor Honda Beat miliknya kembali dalam kondisi utuh. Ia memeriksa langsung kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya di halaman Kejari Kota Semarang.
Meski memilih memaafkan, pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga baginya. Menurut Andi, kepercayaan yang selama ini diberikan kepada teman semasa SMK itu tidak akan mudah terulang."Bagi saya yang penting motornya kembali. Kalau sekarang ya tidak bakal minjemin lagi," ucapnya.
Andi mengaku sempat tidak menaruh curiga karena telah lama mengenal Yashin. Namun setelah pelaku sulit dihubungi dan nomor WhatsApp-nya tidak lagi aktif, ia memutuskan melapor ke kepolisian. Motor tersebut akhirnya ditemukan di Boyolali setelah sebelumnya dijadikan barang gadai. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi