Sidang Korupsi DJKA: KPK Catat Sudewo Lapor Terima Gratifikasi Parcel Makanan, Uang Rp2,3 Miliar dan Keris Tak Tercatat

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 17:09 WIB
Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Saksi Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi, dalam sidang Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Ia dimintai keterangan mengenai gratifikasi yang diterima Sudewo dalam kasus proyek pembangunan jalur rel pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Menurutnya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.

Apabila tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai suap sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, Sudewo Klaim Praktik Uang Sudah Ada Sebelum Dirinya Menjabat

Ana mengungkapkan selama Sudewo menjabat sebagai anggota DPR tahun 2019-2024 tidak ada laporan gratifikasi. Sedangkan  saat menjadi Bupati Pati, dirinya pernah menerima laporan gratifikasi atas nama Sudewo hanya berupa parcel makanan.

"Kami menerima laporan gratifikasi hanya parcel makanan," jawab Ana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026).

Jaksa juga menanyakan pada saksi apakah Sudewo pernah melaporkan penerimaan uang dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi senilai Rp 2,3 miliar, kemudian dari Pejabat Pembuat Komitmen Deky Martin sebesar Rp 150 juta, maupun gratifikasi keris senilai Rp15 juta. Saksi Ana menuturkan tidak. "Tidak ada, laporan hanya ada parcel makanan saja," kata dia.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut keris tersebut merupakan bagian dari gratifikasi yang berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek jalur ganda DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Sidang Eks Bupati Pati Sudewo Bongkar Modus Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tarif Rp125 Juta

KPK juga menduga gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan sebagaimana kewajiban penyelenggara negara.

Menanggapi hal itu, Sudewo buka suara. Ia menyatakan pihaknya memang tidak pernah menerima keris tersebut.

Ia juga mengungkap selama mengikuti kompetisi legislatif tidak memakai barang-barang tersebut.

"Selama ini dalam hidup saya, saya tidak pernah kenal keris. Saya berkompetisi dalam Pileg DPR RI empat kali. Tahun 2009 jadi, 2014 tidak jadi, 2019 jadi lagi, 2024 terpilih lagi tetapi saya mundur untuk Pilkada. Saya tidak pernah kenal klenik, tidak pernah bertemu paranormal. Boleh dicek kepada siapa pun," kata Sudewo di hadapan majelis hakim.

Saksi kemudian berucap jika meski tidak ada laporan dari penerima gratifikasi, namun menurutnya pemberi gratifikasi memiliki catatan.

Baca Juga: 8 Camat Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo, Kompak Sebut Desa Tak Pernah Ajukan Pengisian Perangkat

Jawaban itu dihentikan majelis hakim karena saksi bukan ahli, melainkan saksi fakta.

Anggota Majelis Hakim Boniasius Nadya Aribowo kemudian meminta penjelasan kepada Ana mengenai data yang dimiliki KPK.

Ana menjelaskan pihaknya hanya mencatat laporan yang disampaikan penerima gratifikasi. 

Ia menambahkan, apabila penyidik membutuhkan informasi, Direktorat Gratifikasi hanya melakukan pengecekan administrasi terkait ada atau tidaknya laporan atas nama seseorang.

Hal itu dikaitkan dengan valuta asing yang disebutkan dalam sidang sebelumnya bahwa Sudewo tidak melaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Valuta asing tidak ada. Kami hanya berwenang mencatat laporan dari penerima saja, tidak konfirmasi juga pada pemberi. Hanya semacam recording," jelasnya

Menurutnya, dalam praktiknya pihak pemberi gratifikasi biasanya memiliki catatan mengenai barang yang diberikan beserta penerimanya.

"Pemberi gratifikasi selalu punya catatan kepada siapa dia memberi gratifikasinya. Bapak mungkin tidak merasa menerima, tetapi pemberinya tetap mempunyai catatan. Kami di KPK tidak asal menjawab," kata Ana Devi.

Pernyataan itu membuat terdakwa kembali bereaksi. Sudewo mengaku merasa ditantang oleh jawaban saksi karena menurutnya penjelasan tersebut sudah melampaui tugas normatif Direktorat Gratifikasi.

"Ibu ini menantang saya untuk berbicara panjang. Saya sejak awal mengatakan Ibu ini sifatnya normatif, tetapi tanggapannya sudah melampaui tanggung jawab atau kewajibannya," kata Sudewo.

Usai sidang, Sudewo menyatakan jika dirinya tidak melaporkan adanya gratifikasi karena memang tidak pernah menerima gratifikasi semasa menjabat sebagai anggota DPR-RI.

Ia mencontohkan dalam sidang disebut PPK Bernad Hasibuan memberi uang Rp 200 juta. Namun dalam sidang Bernard sendiri mengaku tidak pernah memberi uang kepadanya. Begitupun soal keris, dirinya mengaku tidak pernah mengenal keris selama hidupnya.

"Soal keris, saya tidak pernah mengenal keris selama hidup saya. Jadi clear tidak da gratifikasi," tandasnya.(ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
sudewo KPK