RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan perkara tersebut telah resmi teregister di Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara Syamsul tercatat dengan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, sedangkan perkara Sadmoko bernomor 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.
Menurut Hadi, kedua perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, yakni Ketua Majelis Rosana Irawati dengan hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.
Baca Juga: Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap
"Sidang pertama dijadwalkan pada Jumat, 31 Juli. Untuk perkara Sekda juga majelis hakimnya sama dan sidangnya pada hari yang sama," kata Hadi melalui WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Meski proses persidangan segera dimulai, Syamsul dan Sadmoko hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
Status penahanan selanjutnya akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah perkara resmi disidangkan.
Jaksa KPK, Prasetyo, meski berkas sudah dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor , untuk saat ini Syamsul dan Sadmoko masih ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
Syamsul Aulia Rahman dan Sadmoko Danardono sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. (ifa)