14 WNA Dideportasi dari Semarang, Mayoritas Asal China, Ada Kasus Love Scamming

Ida Fadilah • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:08 WIB
Grafis AI
Grafis AI

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) selama Januari hingga Juni 2026. Sebagian besar WNA yang dipulangkan merupakan warga negara China, yakni tujuh orang. Selanjutnya empat orang warga negara Tajikistan, dua orang dari negara Malaysia, dan satu orang asal Afghanistan. Mereka rata-rata menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang rutin dilakukan terhadap WNA yang melanggar aturan di wilayah kerjanya.

"Selama semester pertama 2026 kami telah melakukan deportasi terhadap 14 WNA. Mayoritas berasal dari China," kata Kakanim Ari, Kamis (23/7/2026) dalam rilis pencapaian kinerja periode Januari-Juni 2026.

Selain menangani pelanggaran administrasi keimigrasian, Imigrasi Semarang juga tengah mengawal penanganan kasus dugaan love scamming yang melibatkan empat WNA. Mereka yaitu HY, 40; TW, 41; HJ, 40; HK, 44. Ari menjelaskan, keempat orang asing tersebut saat ini masih menjalani proses hukum. Sehingga belum dapat langsung dideportasi.

Baca Juga: Piala Presiden 2026 Segera Dimulai, Persib Bandung vs Arema FC Jadi Duel Panas Pembuka Turnamen

Menurutnya, apabila seorang WNA melakukan tindak pidana umum, proses hukum akan lebih dahulu ditangani aparat penegak hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah 

menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, barulah Imigrasi mengambil alih untuk memproses deportasi.

"Setelah selesai menjalani hukuman di lapas, mereka tidak langsung bebas. Mereka diserahkan ke Imigrasi untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal," ujarnya.

Terkait kasus love scamming, Ari mengatakan masih menunggu hasil penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika unsur pidananya terpenuhi, para WNA akan menjalani proses pidana terlebih dahulu. Setelah itu, Imigrasi akan melakukan deportasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Kakanim Ari juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk yang beroperasi dari rumah kontrakan maupun rumah kos.

"Masyarakat harus aware. Kalau melihat aktivitas orang asing yang tidak wajar di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Imigrasi, kepolisian, atau kejaksaan. Kewaspadaan masyarakat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti love scamming maupun kejahatan lintas negara lainnya," pungkasnya.

Tolak WNA Masuk dan Tunda WNI Keluar 

Pada kesempatan ini, Imigrasi Semarang juga menolak 21 WNA masuk ke Indonesia. Rinciannya, dari China sebanyak 16 orang, Malaysia 2 orang, Tajikistan 2 orang, dan Netherlands 1 orang.

Baca Juga: Bursa Transfer Super League 2026/2027, Mariano Peralta Pilih Persib Bandung Meski Gaji Lebih Kecil

Kakanim Ari mengungkap alasan dibalik tidak diizinkannya WNA berada di wilayah Indonesia. Yakni telah memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa, tidak memiliki cukup biaya hidup bagi dirinya selama di indonesia dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa.

Mayoritas mereka juga tidak memiliki dokumen perjalanan paspor, masuk dalam daftar cekal, dan tidak menggunakan izin yang sesuai untuk bekerja, serta pemalsuan visa.

Sedangkan 78 Warga Negara Indonesia pun dilakukan penundaan keberangkatan. Ari memaparkan, alasan penundaan itu ada beragam. Mayoritas diduga PMI non prosedural sebanyak 43 orang. Kemudian alasan lain karena masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, masih belum memiliki surat rekomendasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI) bagi calon imigran.

Kemudian tidak dapat menunjukkan kontrak kerja yang sah dan kelengkapan untuk bekerja lainnya sesuai aturan yang berlaku, faktor kelengkapan berkas sebagai PMI legal masih kurang. 

Di luar itu, ada faktor WNI belum melakukan mutasi izin tinggal pada paspor baru. Lalu alasan izin masuk kembali/izin tinggal habis berlaku, paspor rusak, serta belum memiliki affidavit.

"Ada yang berpotensi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kemudian memberikan keterangan tidak benar, kami tunda keberangkatannya," tambahnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Imigrasi Semarang WNA