RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan hasil lelang barang rampasan atas tindak pidana korupsi terpidana Agus Hartono.
Lelang berupa rumah di Jalan Kagok, Kecamatan Candisari, Kota Semarang itu terjual Rp 4,9 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto menyatakan, lelang rampasan negara itu dinilai sebagai pembayaran uang pengganti.
"Pelaksanaan eksekusi pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht senilai Rp 4,98 miliar," katanya, Kamis (23/7/2026).
Uang miliaran rupiah itu diserahkan pada Bank Jabar dan Banten cabang Semarang sebagai salah satu bank yang mengalami kerugian atas tindak pidana tersebut.
"Uang ini selanjutnya diserahkan untuk disetorkan ke kas negara sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan hak-hak negara dan masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," tambahnya.
Adapun putusan yang mengikat yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 209 K/Pid.Sus/2024 tanggal 05 Februari 2024; 2. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg tanggal 24 Agustus 2023; Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 18 Juli 2023.
Sementara itu, Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti menambahkan usai menerima uang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara.
"Ya kami kembalikan pada negara untuk menutup kerugian yang timbul," kata dia.
Dalam prosesnya, penyerahan dilakukan secara simbolis bertuliskan jumlah hasil lelang. Tidak seperti biasanya yang memperlihatkan tumpukan uang. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi