Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56 WIB
Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid dengan pidana enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan lahan Carui seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Tim sukses Presiden Prabowo ini juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Yazid berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Suwono, Kamis (23/7/2026).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa menyatakan Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Mantan Pangdam Letjen Widi Akui Terima Rp 21 Miliar dari Penjualan Lahan BUMD Cilacap, Sebagian Diserahkan Gus Yazid

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Ahmad Yazid telah sengaja membuat, menandatangani, dan membubuhkan stempel pada enam kuitansi penerimaan uang yang mencantumkan adanya bantuan dana hibah sebesar Rp 20 miliar kepada Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi.

Selain itu, terdakwa disebut mentransfer atau menempatkan dana hasil tindak pidana korupsi ke dalam investasi atau trading. 

Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta milik Mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono yang berasal dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap secara melawan hukum.

Selain itu, dalam berkas tuntutan jaksa juga mengungkap Ahmad Yazid bersedia membuat kuitansi hibah fiktif karena dijanjikan kompensasi berupa bantuan dana untuk pembangunan usaha dan pondok pesantren.

Namun, selama persidangan terungkap bahwa dana hibah tersebut tidak pernah masuk ke Yayasan Silmi Kaffah dan pembangunan pesantren yang dijanjikan juga tidak pernah terealisasi.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa sehingga seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi.

Baca Juga: Kasus TPPU BUMD Cilacap Gus Yazid Cabut Keterangan Terima Rp 20 Miliar dari Mantan Pangdam

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, terdakwa menikmati hasil perbuatannya, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ahmad Yazid merupakan tulang punggung keluarga.

Usai sidang, Gus Yazid menyatakan atas tuntutan jaksa itu menurutnya penjara tidak mengerikan seperti yang dibayangkan. Ia pun menunjukkan seragam santri Pesantren At Taubah yang dibentuk Lapas Semarang.

"Tandanya apa, banyak orang pintar di dalam penjara itu tapi keadilan itu tumpul ke atas tajam ke bawah. Allahuakbar!" kata dia.

Soal pertimbangan memberatkan yang disebut jaksa berbelit-belit, Gus Yazid menanggapi jika yang berbelit-belit justru jaksa. Pasalnya, keterangannya dalam sidang sudah jelas.

"Yang berbelit-belit mereka dong ya, kan jelas itu uang yang saya terima itu darimana sumbernya, tapi masih disangka berbelit-belit, repotkan. Disuruh terus terang sudah terus terang, eh kok berbelit-belit. Sudah tahu alirannya kemana, siapa yang menerima masih saja penuntut memenjarakan saya," kata Yazid.

"Tandanya mereka takut boroknya saya bongkar, kemana itu Wakajati? Eh Sudaryono malah diangkat Kepala MBG, rungkad," tegas Yazid.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Zainal Abidin Petir menyatakan tuntutan jaksa kabur dan ngawur. Ia menilai pernyataan itu jelas dari fakta jika Gus Yazid tidak pernah menerima Rp 20 miliar yang dituduhkan jaksa. "Fakta sidang jelas uang yang seolah-olah dari Letjen Widi tidak ada," ucapnya.

Nantinya dirinya akan membeberkan pembelaan dalam agenda pledoi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Lahan BUMD Cilacap Tuntutan 6 Tahun Penjara pengadilan tipikor semarang Gus Yazid TPPU