RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ia hadir mengenakan jilbab hitam, kemeja hijau tua. Wajahnya ayu mengenakan riasan tipis.
Begitu keluar dari mobil tahanan, Fadia yang memakai rompi tahanan KPK serta kondisi tangan diborgol, berjalan begtu cepat.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya mendakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yakni turut serta dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya serta menerima gratifikasi senilai Rp 2,895 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (23/7/2026).
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030 diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu dilakukan bersama Lingkan Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), dan Siti Hanikun Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan pada rentang Maret 2022 hingga Maret 2026 di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam praktiknya, Fadia diduga mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Ia kemudian memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan perusahaan tersebut dalam pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pengadaan makanan dan minuman di RSUD wilayah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq di Semarang, Plang Penyitaan Terpasang di Depan Rumah
Padahal, sebagai kepala daerah, terdakwa memiliki tugas menyelenggarakan dukungan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Fadia melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP.
Pada dakwaan kedua, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut terjadi dalam kurun Juni 2021 hingga Maret 2026 dan berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan. "Hal itu bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Jaksa.
Atas dakwaan tersebut, penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai surat dakwaan dibacakan, majelis hakim memastikan terdakwa memahami seluruh isi dakwaan. Fadia kemudian menyatakan telah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Tapi masih membutuhkan pembuktian yang berlanjut, Yang Mulia. Saya insyaallah akan bersikap kooperatif, dan tidak mempersulit," kata Fadia pada Ketua majelis hakim Rightmen S Situmorang. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi