RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyoroti dasar keyakinan sejumlah kepala desa yang mengaitkan nama terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif dengan dugaan permintaan uang dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pertanyaan itu disampaikan anggota Majelis Hakim Bonifasius Nadya Aribowo saat memeriksa dua saksi, yakni Kepala Desa Kayen Agus Riyanto dan Kepala Desa Kedalingan Joko Waluyo, dalam sidang, Rabu (22/7/2026).
Hakim mempertanyakan alasan para saksi begitu cepat meyakini bahwa uang yang diminta oleh pihak yang mengaku mengurus pengisian perangkat desa merupakan arahan atau titah Sudewo.
"Apa yang mendasari asumsi saksi percaya dengan Kades Sudiyono dan Agus Susanto bahwa setoran itu diasumsikan bersumber dari arahan atau titah Sudewo? Kenapa begitu cepatnya memunculkan asumsi?" tanya hakim.
Saksi Joko Waluyo menjawab, dirinya mempercayai hal tersebut karena orang-orang tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Bupati.
Di sisi lain, mereka menganggap pihak yang meminta uang merupakan orang yang mencari perguruan tinggi sebagai penyelenggara seleksi menggunakan sistem CAT maupun LJK.
"Karena saya anggap dia yang mencari pihak ketiga sistem ujian CAT atau LJK," jawabnya.
Sedangkan Agus menjawab jika kepercayaan itu muncul karena kades sering berkegiatan bersama Sudewo.
Majelis hakim kemudian kembali menggali alasan saksi tetap bersedia menyetorkan uang, bahkan menalangi kekurangan pembayaran calon perangkat desa.
Dimana warganya seorang tukang Sparepart bernama Anang yang hanya memiliki uang Rp 100 juta mau ditomboki Rp 25 juta, begitupun dengan calon perangkat desa Agus seperti tukang penjual bakso yang hanya mampu menyediakan Rp 50 juta bakal ditalangi Rp 75 juta. Sehingga terkumpul Rp 125 juta sebagaimana tarif.
Hakim juga meminta penjelasan apakah uang sebesar Rp125 juta yang diserahkan itu diperuntukkan sebagai biaya pelaksanaan seleksi CAT atau untuk meloloskan calon perangkat desa.
"Saya tanya sekali lagi, itu untuk CAT atau meloloskan calon?" tegas hakim.
Belum puas dengan jawaban itu, Ketua Majelis hakim Edwin Pudyono menanyakan, apakah ada seleksi berdasarkan punya bengkok (lahan desa) dan tidak. "Saya tanya sekali lagi, itu untuk CAT atau meloloskan calon?" tegasnya. Saksi lantas menjawab keduanya.
Hal itu juga diungkapkan Sudewo yang merasa risih dan dirugikan karena namanya dicatut terus. Sedangkan dirinya tidak memiliki kewenangan mengurus itu karena ranah kepala desa.
Usai sidang, Sudewo menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik jual beli jabatan selama dirinya menjabat, baik dalam pengangkatan pejabat pemerintah daerah maupun kepala sekolah. Ia menyatakan adanya praktik jual beli jabatan perangkat desa justru terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
"Clear pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya tapi rezim sebelumnya. Itu yang dikatakan saksi tadi," kata Sudewo.
Lebih lanjut dia menyebut selama menjadi Bupati Pati, dia belum pernah membuka pendaftaran pengisian perangkat desa.
"Pendaftaran saja baru akan diadakan Juli 2026. Sosialisasi saja belum dilakukan tapi sudah ada praktek di lapangan tentang uang," ungkap Sudewo.
Sudewo menilai para saksi percaya adanya setoran uang itu lantaran praktik sejenis sudah terjadi pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya dan menjadi rahasia umum.
"Mengapa mereka begitu cepat mengasumsikan itu sepengetahuan saya, percaya pengisian perangkat desa akan pakai uang karena saksi mengatakan setiap pengisian perangkat desa tahun sebelumnya selalu pakai uang. Jadi tahun 2022, 2021, 2020, dan seterusnya setiap kali pengisian perangkat desa selalu pakai uang, sehingga begitu cepat percaya," tegasnya.
Ia mengklaim, pengisian perangkat desa menggunakan uang bukan dilakukan oleh dirinya, justru oleh kepemimpinan sebelumnya.
"Jadi pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tapi rezim sebelumnya, kalau saya belum melaksanakan," tutur dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan ada beberapa kepala desa yang tidak percaya dengan pencatutan nama Sudewo, bahkan ada yang mengembalikan uang. Tiga saksi merupakan ketua paguyuban kades, mereka memiliki akses yang erat dan bisa mengklarifikasi Sudewo tapi tidak melakukannya.
"Mereka tidak bisa menjawab hanya praduga dia apa yang diminta kepala desa yang mengaku sebagai tim 8 menurut JPU itu hanya asumsi," kata Andri Alisma.
Hal itu ditegaskan Aviv jika hanya berdasarkan asumsi tidak bisa dihukum.
"Seseorang tidak bisa dihukum hanya karena asumsi," tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi