Nasabah Koperasi BLN Tagih Uang Kembali, Geruduk Polda Jateng dan Minta Ketua Baru Diperiksa

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:07 WIB
Nasabah Koperasi BLN menggelar demo di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Rabu (22/7/2027)
Nasabah Koperasi BLN menggelar demo di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Rabu (22/7/2027)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus penggelapan uang di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) masih menuai persoalan.

Bahkan, anggota yang menjadi nasabah Koperasi BLN dari berbagai penjuru menggeruduk kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (22/7/2026). 

Kedatangan mereka membawa tuntutan untuk segera menyelesaikan persoalan terkait pengembalian uang milik milik nasabah yang diduga telah dibawa kabur oleh Nicolas Nyoto Prasetyo, selaku Kepala Koperasi BLN yang lama. 

Sekarang, Nicholas telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain itu, mereka juga mendesak kepada kepolisian untuk memeriksa Agus Widiarto selaku Kepala Koperasi BLN menggantikan Nicholas. 

Baca Juga: Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi BLN Salatiga Dijebloskan Ke Penjara

Salah satu anggota Koperasi BLN, Moko asal Salatiga mengatakan rombongan yang hadir berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Mereka ingin menunjukkan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat dituntaskan secara profesional.

"Kita datang ke sini bersama-sama dari lintas provinsi, dari Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta dengan maksud dan tujuan untuk memberi support kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (22/7/2026).

"Jadi kita datang ke sini bukan membawa kerusuhan, tapi justru kami datang untuk memberi support kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan kami dan teman-teman sesama anggota Koperasi BLN," lanjutnya. 

Aksi tersebut juga telah diterima kepolisian dan mereka melakukan audiensi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Moko menyebut, pembahasan yang dalam pertemuan tersebut terkait progres kelanjutan perkara yang dilakukan tersangka Nicholas.

"Progres itu bagi kami, memang ada progresnya, tapi kalau final ya belum. Memang masih mengumpulkan bukti dan penelusuran penelusuran aset juga. Kalau harapan kami yang jelas tanpa mengurangi proses hukum kami minta penyelesaian dipercepat," bebernya.

Baca Juga: Nicolas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi BLN Salatiga Ditetapkan Tersangka, Korban Desak Polisi Lakukan Penahanan 

Moko juga mengaku, anggota Koperasi BLN masih memiliki keluhan terkait dengan kepemimpinan Kepala Koperasi BLN yang baru, Agus Widiarto.

Menurutnya, Agus Widiarto ditunjuk sebagai Kepala Koperasi BLN, untuk menyelesaikan mengembalikan uang nasabah yang digelapkan Nicholas. 

"Nah, yang baru ini selalu menjanjikan kita. Menjanjikan bahwa dia bertanggung jawab akan mengembalikan dan segala macam janji-janji yang manis. Tapi sampai dengan saat ini  tidak ada realisasinya," tegasnya.

"Dan mereka itu berjanji enggak kecil-kecil. Waktu itu dia orasi di bulan April di depan Polda. Ya, jadi dengan kata lain bukan dia ngomong sama kita, Polda sendiri dengar," katanya.

Merasa mendapat janji-janji palsu, anggota Koperasi BLN mendesak kepada kepolisian untuk menangkap Agus Widiarto dan diperiksa atas dugaan penyampaian berita bohong terkait janji pengembalian dana nasabah.

"Kita tadi curhat sama kepolisian. Nah, kepolisian menyarankan untuk membuat laporan biar ditindaklanjuti. Jadi masukan itu kita tangkap dan kita akan tindaklanjuti," katanya. 

"Intinya kami akan melaporkan siapa pun yang terlibat ya terlibat yang mengakibatkan kerugian kita yang tidak sedikit ini. Tentunya pelaporan secepatnya, dalam waktu dekat, pastinya prioritas pertama," lanjutnya.

Para korban berharap laporan tersebut dapat diproses secara hukum sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Siapa pun yang terlibat, termasuk kacabangnya dan marketing dan segala macam pokoknya yang terlibat kami akan melaporkan," tegasnya.

Para korban berharap proses hukum yang sedang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk membuka peluang pengembalian hak-hak para nasabah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Harapan kami ya supaya diselesaikan dengan cepat, dan uang dikembalikan. Bukan hanya janji-janji yang tidak pasti," pungkasnya.

Selain mendukung proses penyidikan, para korban juga mengungkap adanya dugaan penyampaian informasi yang menyesatkan mengenai pengembalian dana nasabah.

"Pak Agus hampir setiap hari memberikan update perkembangan kasus. Kami merasa dibohongi, dengan bukti transfer mulai dari Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu, yang setelah kami cek itu gak ada uang masuk," kata Siti Khomsiah, yang juga menjadi korban dalam perkara Nicholas. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
demo nasabah koperasi BLN Dirreskrimsus Polda Jateng tersangka kasus koperasi BLN koperasi Bahana Lintas Nusantara Kasus Koperasi BLN Salatiga