Bawa 3 Trenggiling dan 20 Kg Sisik untuk Dijual, Eko Dijebloskan ke Rutan Semarang

Ida Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:37 WIB
Tersangka dan barang bukti perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi Eko saat dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Selasa (21/7/2026)
Tersangka dan barang bukti perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi Eko saat dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Selasa (21/7/2026)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Perkara itu dari penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Tersangka yang dilimpahkan yakni Eko Oktofani warga Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang I Suryo menyatakan perkara ini bermula ketika Tersangka Eko diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Pada pukul 04.30 WIB di Jalan Anjasmoro Raya, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Eko diringkus petugas kehutanan.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Purwogondo Semarang Tertangkap, Ini Tampangnya 

Tak sendiri, ia bersama seorang lainnya, Supriyanto, sedang mengangkut satwa dilindungi menggunakan mobil.

"Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga ekor trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup yang dimasukkan ke dalam dua karung plastik hijau dan disimpan di dalam kotak styrofoam," jelasnya didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, Selasa (21/8/2026).

Selain itu, petugas juga menyita sekitar 20 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam dua karung dan tiga kantong plastik. Barang bukti ini turut dilimpahkan ke Kejari.

Dari hasil penyidikan, tiga ekor trenggiling hidup beserta sisiknya merupakan milik tersangka Eko. Diduga satwa itu akan diperjualbelikan.

"Satwa dan bagian tubuh satwa tersebut diduga akan diperjualbelikan di wilayah Semarang," tambahnya.

Saat ditanya apakah sisik aman menjadi bahan dalam pembuatan narkotika, dirinya menuturkan akan membuktikannya di persidangan. "Infonya begitu, nanti dilihat di persidangan," jelasnya.

Berdasarkan hasil identifikasi dan keterangan ahli, barang bukti tersebut merupakan satwa trenggiling (Manis javanica) beserta sisiknya.

Hewan tersebut termasuk jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Kasi Pidum I Suryo menyebut atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta ketentuan pelaksanaannya terkait perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar. 

Baca Juga: Terekam CCTV, Pemuda Dikejar lalu Dibacok Celurit di Semarang Utara, Begini Kronologinya

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
Kejari Kota Semarang satwa dilindungi Trenggiling