Jaksa Hadirkan Pejabat Kemenhub, Sidang Gratifikasi DJKA yang Menyeret Eks Bupati Pati Sudewo Bahas Mekanisme Aspirasi DPR

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:35 WIB
Terdakwa Sudewo menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).
Terdakwa Sudewo kasus dugaan gratifikasi proyek DJKA menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa mantan anggota DPR RI Sudewo melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, dua pejabat Kementerian Perhubungan menjelaskan mekanisme penyampaian aspirasi anggota DPR sekaligus menegaskan seluruh usulan tetap diproses sesuai ketentuan dan tidak mengesampingkan prosedur pengadaan proyek.

Mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda Robi Kurniawan menjelaskan penyusunan program dan anggaran memiliki dasar hukum yang mengakomodasi usulan anggota DPR dari daerah pemilihan.

Baca Juga: Jaksa Soroti Valuta Asing Tak Dilaporkan dan Fee Proyek Rp450 Juta dalam Sidang Korupsi DJKA, Eks Bupati Pati Sudewo Bilang Begini

"Pertama dasarnya undang-undang. Kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran. Di sana salah satunya mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI asal daerah," ujar Robi.

Ia menjelaskan usulan dapat disampaikan secara tertulis maupun dalam bentuk saran. Saat ditanya apakah usulan Sudewo disampaikan di luar rapat kerja, Robi membenarkannya.

"Iya, itu tetap usulan atau aspirasi," katanya.

Robi juga menegaskan pertemuannya dengan Nur Widayat pada 2021 tidak berkaitan dengan usulan yang disampaikan Sudewo pada Juli 2022.

"Karena bertemunya tahun 2021, sedangkan dengan Pak Sudewo bulan Juli 2022," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal menerangkan daftar yang ditunjukkan dalam persidangan merupakan rekap usulan aspirasi anggota DPR hasil penyerapan aspirasi saat reses.

"Itu list usulan aspirasi yang direkap. Itu kan dari bawah, dari hasil reses beliau masing-masing," kata Risal.

Ia menegaskan kesepakatan antara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI bukan berarti seluruh usulan otomatis disetujui.

"Aspirasi itu disampaikan ke pemerintah dalam program, dan tetap tergantung pada anggaran yang tersedia," ujarnya.

Baca Juga: 8 Camat Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo, Kompak Sebut Desa Tak Pernah Ajukan Pengisian Perangkat

Menurut Risal, seluruh usulan tetap diproses melalui bagian perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menjawab pertanyaan terdakwa Sudewo mengenai dugaan intervensi dalam proses pengadaan proyek, Robi dan Risal menegaskan pelaksanaan pengadaan tetap mengikuti prosedur.

"Artinya tidak pernah ada campur tangan saudara untuk mengintervensi terkait arahan dari siapa pun, termasuk dengan terdakwa. Tetap harus mengikuti lelang sesuai prosedur, betul?," tanya Sudewo.

"Betul," jawab Robi dan Risal.

Menanggapi pertanyaan Sudewo mengenai dugaan adanya tekanan dari anggota Komisi V DPR kepada Kementerian Perhubungan, Risal menegaskan setiap anggota DPR memang memperjuangkan aspirasi daerahnya, namun seluruh usulan tetap melalui proses verifikasi.

"Memang masing-masing anggota DPR memperjuangkan usulannya. Tetapi tidak semua usulan bisa diakomodasi dalam anggaran. Semuanya diproses melalui mekanisme, verifikasi, penyampaian dokumen, dan pembahasan bersama," ujar Risal.

Robi dan Risal juga menegaskan komunikasi antara anggota Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan selama ini berjalan sesuai koridor aturan dan tidak dimaknai sebagai bentuk tekanan.

Selain dua pejabat Kemenhub tersebut, saksi Syawal Hidayat juga dimintai klarifikasi mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya baru mengetahui Nur Widayat merupakan orang dekat Sudewo. Syawal mengaku informasi itu baru diperolehnya setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah diperiksa di KPK," ujar Syawal.

Ia menegaskan saat mentransfer uang sebesar Rp450 juta kepada Nur Widayat, dirinya tidak mengetahui adanya keterkaitan dengan Sudewo.

Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA Eks Bupati Pati Sudewo: Nama Bos Rokok HS Terseret, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp9,5 Miliar untuk Keamanan

"Waktu saya transfer ke Nur Widayat itu saya belum tahu. Jadi murni untuk Nur Widayat, bukan untuk Pak Sudewo," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sudewo juga menyinggung keterangan saksi sebelumnya terkait pembagian porsi kerja sama operasi (KSO).

Menurutnya, berdasarkan keterangan di persidangan, porsi 10 persen yang diterima Nur Widayat merupakan hasil kesepakatan internal para pihak, bukan atas intervensinya.

Sudewo juga mempertanyakan aliran uang Rp450 juta yang diberikan Syawal kepada Nur Widayat. Ia meminta penegasan kepada saksi apakah Nur Widayat pernah menyampaikan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada dirinya.

"Apakah Pak Nur Widayat pernah menyampaikan bahwa duit itu akan diberikan kepada saya?" tanya Sudewo.

"Tidak pernah," jawab Syawal.

Sudewo juga menegaskan usulan yang disampaikannya selama menjadi anggota Komisi V DPR RI merupakan aspirasi hasil reses, bukan permintaan memenangkan paket pekerjaan tertentu.

"Itu adalah usulan dari dapil, bukan paket pekerjaan yang harus dimenangkan oleh siapa pun," kata Sudewo.

Pada sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Rusbandi selaku Komisaris PT Eka Surya Alam, Syawal Hidayat selaku Direktur PT Surya Kencana Baru, Helmi Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Muhamad Andi Harimurti selaku Kepala Subdirektorat Sarana Milik Negara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Robi Kurniawan, Mohamad Risal Wasal, serta Luvita Buana Putri dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Editor : Baskoro Septiadi
proyek DJKA aspirasi dpr sudewo