Jaksa Soroti Valuta Asing Tak Dilaporkan dan Fee Proyek Rp450 Juta dalam Sidang Korupsi DJKA, Eks Bupati Pati Sudewo Bilang Begini

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 16:41 WIB
Tujuh saksi memberikan keterangan pada sidang dugaan gratifikasi proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Tujuh saksi memberikan keterangan pada sidang dugaan gratifikasi proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang  – Persidangan dugaan gratifikasi proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkap temuan valuta asing yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik terdakwa Sudewo.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai alasan Sudewo yang mengaku belum sempat melaporkan uang tersebut karena telah disita saat penggeledahan hanya merupakan dalih.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7), saksi Luvita Buana Putri dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN menyatakan dalam laporan harta Sudewo tahun 2023 maupun 2025 tidak terdapat pencatatan kepemilikan valuta asing.

Baca Juga: 8 Camat Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo, Kompak Sebut Desa Tak Pernah Ajukan Pengisian Perangkat

"Dari 2023 dan 2025 tidak ada laporan valuta asing atas nama Pak Sudewo," katanya.

Menanggapi pembelaan Sudewo, Jaksa KPK Ramaditya Virgiansyah menilai terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan kepemilikan valuta asing tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Ya itu kan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI ada waktu cukup untuk melaporkan uang valuta asing tersebut. Tapi kan ternyata tidak dilaporkan. Jadi ya itu mungkin ya menjadi dalih saja," jelasnya.

Selain itu, persidangan juga mengungkap pembagian keuntungan proyek Jalur Ganda Mojokerto (JGMS 1).

Saksi Rusbandi dan Syawal Hidayat menerangkan pembagian keuntungan dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk Rusbandi, 40 persen untuk Syawal, dan 10 persen untuk Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat.

Saksi juga menyebut Nur Widayat tidak mengerjakan pekerjaan proyek, tetapi menerima fee keuntungan sebesar Rp450 juta yang ditransfer dalam dua tahap.

"Pekerjaan dibagi 2 ya, dan Nur Widayat 10 persen. Enggak ada pekerjaan. Cuma menerima fee keuntungan Rp450 juta. Ke Pak Nur transfer dua kali, Rp250 juta dan Rp200 juta," tuturnya.

Sementara itu, Sudewo membantah menerima uang Rp450 juta yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut. Bupati Pati nonaktif itu menegaskan uang tersebut tidak pernah mengalir kepadanya.

"Uang Rp450 juta itu murni berhenti di Pak Nur Hidayat, tidak sampai kepada saya," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo: Saksi Nur Widayat Bantah Terima Fee Rp721 Juta

Sudewo juga membantah valuta asing dolar Amerika Serikat yang ditemukan saat penggeledahan berasal dari Nur Widayat maupun rekanan proyek.

"Uang dolar yang saya punya bukan uang dari Pak Nur Widayat. Jadi keterangan saksi-saksi lain sudah jelas tidak ada kaitannya dengan saya," katanya.

Ia mengaku belum sempat melaporkan kepemilikan valuta asing tersebut karena telah lebih dahulu disita KPK saat penggeledahan.

"Pada saat penggeledahan uang itu langsung diambil KPK, jadi belum sempat kami melaporkan. LHKPN saya rinci, sepeda motor saja saya laporkan," ujarnya. 

Sudewo mengatakan, kesaksian Rusbandi justru menunjukkan dirinya tidak mengetahui secara rinci proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan.

"Pak Rusbandi tidak banyak tahu soal proses lelang sampai pekerjaan. Yang lebih banyak tahu adalah anaknya," kata Sudewo.(ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sidang Tipikor Semarang Nur Widayat gratifikasi DJKA sudewo proyek perkeretaapian