Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Semarang Tahan Dua Calo Kasus Korupsi Kredit 34 Debitur, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Ida Fadilah • Kamis, 16 Juli 2026 | 19:47 WIB
Dua tersangka calo kasus perkara penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 34 debitur didampingi Pengacara dari LBH Ratu Adil saat diperiksa di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).
Dua tersangka calo kasus perkara penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 34 debitur didampingi Pengacara dari LBH Ratu Adil saat diperiksa di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua tersangka calo kasus perkara penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 34 debitur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Keduanya yakni tersangka Sugiyanto alias Gepeng dan tersangka Andik Kurniawan alias Doglong. 

Kuasa hukum kedua tersangka dari LBH Ratu Adil, Taufiqurrahman menyatakan aksi itu dilakukan pada tahun 2020 s/d 2021 pada bank pelat merah unit Sendangmulyo.

"Kami mendampingi dua klien yang hari ini dilimpahkan dari Penyidik Tipikor Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang. Sebelumnya tidak ditahan, kali ini ditahan kejaksaan," ucap dia, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Korupsi Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sidang Perdana Digelar 23 Juli

Dalam proses tahap II itu, usai diperiksa kesehatan dan perkara para tersangka di tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.

Ia menyatakan, dalam kasus ini kliennya berperan calo atau perantara yang turut serta bersama-sama dengan Terpidana Panji Hari Prabowo selaku Mantri di bank tersebut.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam putusannya, Panji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 870 juta subsidair 2 tahun penjara.

Adapun undang-undang yang menjerat kedua tersangka  Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 UU 1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU PTPK atau Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 UU
1/2023 tentang KUHP. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
kerugian negara Rp1 korupsi kredit calo kredit 6 miliar Kejari Semarang