Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sidang Perdana Digelar 23 Juli

Ida Fadilah • Kamis, 16 Juli 2026 | 16:16 WIB

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto.

"Iya dari KPK sudah dilimpahkan hari ini Kamis pukul 13.00," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2026).

Ia menyebut ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026 tersebut. 

Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq di Semarang, Plang Penyitaan Terpasang di Depan Rumah

"Yang menyidangkan ada tiga, Dr. Rightmen Ms Situmorang, Dr Emma Ellyani, Dr. Arief Noor Rokhman," ucap dia. 

Lebih lanjut Hadi menyatakan, jadwal sidang telah ditentukan. Nanti pada Kamis 23 Juli mendatang akan digelar sidang perdana.

"Sudah dijadwalkan Kamis 23 juli 2026 jam 13.00 WIB sidang pembacaan dakwaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Fadia Arafiq menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. 

Bupati diduga meraup keuntungan miliaran rupiah, uang itu mengalir ke keluarganya.

Modus dilakukan dengan Keluarga Fadia dengan mendirikan perusahaan yang kemudian memenangkan dan mendominasi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Bantah Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Dari total kontrak yang cair, hanya sebagian kecil yang dibayarkan ke pekerja. KPK mengungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke keluarganya hingga Rp 19 miliar. Aksi itu yang merugikan negara hingga Rp24 miliar. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
korupsi Pemkab Pekalongan pengadilan tipikor semarang KPK Fadia Arafiq sidang perdana