RADARSEMARANG.ID, Semarang - Delapan camat di Kabupaten Pati menegaskan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa, sebaliknya bukan kewenangan camat maupun bupati.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan perangkat desa terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).
Saksi Sujono, Camat Batangan, menerangkan bahwa dana siltap yang berasal dari Silpa 2024 tetap dialokasikan ke desa-desa.
Menurutnya, ada anggaran Rp 9,2 miliar untuk gaji selama 6 bulan, namun tidak ada proses pengisian perangkat desa.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo: Saksi Nur Widayat Bantah Terima Fee Rp721 Juta
"Uangnya ada, legalitasnya ada, tapi tidak ada yang mengajukan pengisian. Saya juga tidak tahu penyebabnya," ujarnya di persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).
Ia mengaku pernah mendengar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) bahwa pengisian perangkat desa untuk sementara ditunda pada 2026.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte juga menyoroti ketentuan Permendagri yang mengatur kekosongan jabatan perangkat desa seharusnya diisi maksimal dua bulan.
Namun Sujono mengakui pembinaan terhadap kepala desa terkait kewajiban tersebut belum berjalan optimal.
"Kami pernah mengingatkan soal kekosongan, tetapi memang belum pernah sampai memaksa kepala desa karena sifatnya koordinatif," katanya.
Keterangan senada disampaikan Imam Rifai, Camat Tayu. Ia menyebut hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan pengisian perangkat desa pada 2025. Dari ratusan desa di Kabupaten Pati, hanya satu desa yang mengajukan usulan.
Menurut Imam, setiap usulan harus melalui camat sebelum diteruskan ke Dispermades. Camat hanya memeriksa kelengkapan administrasi, kebutuhan formasi, dan memastikan anggaran siltap tersedia.
"Sudah kami sampaikan ke Dispermase. Kalau syarat lengkap kami teruskan ke Dispermades. Kami tidak sampai ke meja bupati," ujarnya.
Imam mengaku pernah menanyakan perkembangan usulan tersebut, tetapi tidak memperoleh jawaban dari Dispermades.
Ia juga menegaskan camat hanya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sehingga tidak bisa memaksa kepala desa melakukan pengisian perangkat.
Sementara itu, saksi Didik Rusdiantoro mengaku pernah mendengar isu adanya permintaan uang dalam pengisian perangkat desa dari media sosial pada 2024.
Menyikapi isu tersebut, ia mengingatkan para kepala desa agar tidak bermain-main dengan proses pengisian perangkat desa. Namun, hal itu terjadi sebelum pemerintahan Sudewo.
"Saya hanya mengingatkan kepala desa supaya tidak bermain-main dengan hal itu," katanya.
Saksi lainnya, Camat Margorejo Priyono, juga mengaku pernah mendengar isu tarif pengisian jabatan perangkat desa dari percakapan informal bersama para kepala desa.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan Kepala Desa Banyuurip, Sugito, pernah menyampaikan informasi adanya biaya sekitar Rp125 juta untuk pengisian sekretaris desa.
Namun Priyono menegaskan informasi itu hanya berupa obrolan saat berkumpul dan bukan pembicaraan resmi. Ia kemudian meminta agar isu tersebut tidak diteruskan karena dapat memperkeruh situasi di Kabupaten Pati.
"Saya minta agar tidak diteruskan biar tidak jadi bola liar karena saat itu Pati sedang tidak kondusif," tutur dia.
Dalam persidangan, para saksi juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa maupun jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi keterangan para saksi, Terdakwa Sudewo menegaskan tuduhan bahwa dirinya menjadi "gembong jual beli jabatan" tidak sesuai fakta persidangan.
"Yang menjadi kewenangan saya langsung itu seperti kepala dinas, camat, direktur PDAM, bank daerah, BUMD, bahkan ribuan PPPK yang saya lantik, apakah ada yang mengalami jual beli jabatan?" tanya Sudewo kepada para saksi.
Para saksi kompak menjawab tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Mereka juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang kepada bupati sebagai imbalan atas pelantikan jabata
Sudewo kemudian kembali menegaskan bahwa pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.
"Kalau tahun 2025 tidak ada pengisian perangkat desa, itu karena desa tidak mengajukan usulan atau karena ada larangan dari bupati?" tanya Sudewo.
Saksi menjawab, "Karena desa tidak mengajukan usulan," tambah mereka serentak.
Usai sidang, Penasihat Hukum Terdakwa, Yupen Hadi menilai keterangan para saksi memperkuat bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa.
Yupen mengatakan, fakta persidangan menunjukkan pada 2025 hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan pengisian perangkat desa.
"Pengisian perangkat desa merupakan inisiatif dari desa. Tahun 2025 tidak ada satu pun desa yang mengajukan pengisian perangkat desa, kecuali Desa Jepatlor," kata dia.
Menurutnya dari sisi pembuktian, para saksi tidak tahu menahu soal dakwaan jaksa pemerasan perangkat desa.
"Dari sisi pembuktian, keterangan para saksi sangat baik dan normatif. Posisi Pak Bupati dalam persoalan ini bersifat administratif, sedangkan kebutuhan pengisian, pelaksanaan hingga penganggaran merupakan kewenangan desa," pungkasnya.
Adapun saksi yang dihadirkan di antaranya Moelyanto, Camat Margoyoso; Sujono, Camat Batangan; Didik Rusdiartono, Camat Pati; Imam Rifa'i, Camat Tayu; Priyono Arief Fandillah, Camat Margorejo; Andrik Sulaksono, Camat Sukolilo; Eko Purwantoro; Camat Wedarijaksa dulu Plt Camat Tlogowungu; Imam Sopyan, Plt Camat Kayen. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi