Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sedang Pesta Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria di Demak Tak Berkutik Saat Digrebek Polisi

Muhammad Hariyanto • Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB

 

Tersangka SO dan barang bukti saat penggerebekan di atas perahu di tepi pantai Wedung Kabupaten Demak
Tersangka SO dan barang bukti saat penggerebekan di atas perahu di tepi pantai Wedung Kabupaten Demak

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga pria bapak-bapak warga Kabupaten Demak ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, terkait kasus narkoba jenis sabu, Selasa (14/7/2026).

Penangkapan ini dalam sebuah penggerebekan saat mereka berita sedang pesta sabu diatas perahu yang bersandar ditepi pantai wilayah Wedung Kabupaten Demak, pukul 14.30 siang hari. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.

Baca Juga: Truk Galian C Padati Jalur Semarang Mangkang–Kendal, Pemotor Waswas Setiap Hari

"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (15/7/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SO, 49, dan kedua rekannya bernama ID, 46, dan NR, 47. Digrebeg saat mengkonsumsi sabu diatas perahu milik SO. 

Penggerebekan ini, ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram," jelasnya. 

Hasil pemeriksaan awal terungkap, ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. 

"Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya. 

Tersangka SO juga telah dibawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka SO terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, atas kasus narkoba tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perketat Aturan Truk Galian C di Jalur Semarang Mangkang–Kendal

"Saat ini, ungkap kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan. Terhadap 2 orang rekannya, ID dan NR masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam perkara ini," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
narkoba Demak pesta sabu Wedung penggerebekan sabu berita kriminal Demak polda jawa tengah