Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo: Saksi Nur Widayat Bantah Terima Fee Rp721 Juta

Ida Fadilah • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:03 WIB
Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Nur Widayat (paling depan) menjadi saksi Terdakwa Sudewi mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Nur Widayat (paling depan) menjadi saksi Terdakwa Sudewi mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Nur Widayat tidak mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp 721 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan.

Adapun uang itu disinyalir atas pembagian fee proyek JGSS 6 dari kontraktor PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto. Diketahui Nur Widayat merupakan 'Orangnya' Sudewo, Bupati Pati Nonaktif sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Nur Widayat berkali-kali dicecar oleh Jaksa KPK Greafik Loserte soal penerimaan uang ratusan juta itu. "Apakah benar saksi menerima uang Rp 721 juta dari Pak Bernard?" tanya jaksa.

Namun jawaban saksi Nur Widayat konsisten tidak menerima uang. "Tidak," ucap dia.

Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA Eks Bupati Pati Sudewo: Nama Bos Rokok HS Terseret, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp9,5 Miliar untuk Keamanan

Dalam kesaksian, Bernard menyatakan dalam proyek itu Sudewo menerima fee 0,5 persen atau Rp 721 juta dari proyek senilai Rp 144 miliar. Uang itu ia terima dari Dion yang kemudian diberikan kepada alm Dodi, staf PT IPA. Setelahnya, kata Bernard, uang diberikan ketika berkunjung ke rumah Sudewo. 

Menurut Bernard, penyerahan uang memang tidak dilakukan pada Sudewo namun kepada Nur Widayat karena selama ini komunikasi dengan dia. 

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa juga menanyakan akhir dari aliran uang tersebut. "Apakah saksi tidak menerima uang dari Bernard?" tanya kuasa hukum kepada Nur Widayat. Secara tegas Nur menjawab tidak. 

Sudewo menuturkan usai persidangan keterangan saksi Bernard Hasibuan menyebut uang sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp721 juta diberikan kepadanya melalui Nur Widayat. Namun, menurut Sudewo, Nur Widayat dengan tegas membantah pernah menerima uang tersebut.

"Artinya saya juga tidak pernah menerima uang itu," kata Sudewo usai persidangan.

Ia juga menanggapi keterangan mengenai proyek jalur ganda (double track) kereta api di Mojokerto. Menurutnya, tudingan bahwa Nur Widayat memperoleh porsi proyek sebesar 10 persen karena bantuannya tidak benar.

"Sepuluh persen itu diperoleh atas usaha Pak Nur Widayat sendiri, bukan karena usaha saya," ujarnya

Sudewo lebih lanjut menepis anggapan bahwa uang yang diberikan kontraktor asal Solo, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, kepada Nur Widayat merupakan fee proyek. Menurutnya, dana tersebut diberikan sebagai respons atas proposal dari salah satu pondok pesantren di Yogyakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menilai fakta persidangan justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, dugaan aliran dana yang sebelumnya disebut berasal dari Dion dan dikaitkan dengan Sudewo tidak terbukti.

"Tadi saksi Nur Widayat dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima aliran dana sekitar Rp 721,5 juta. Kalau Nur Widayat tidak menerima, tentu tidak mungkin uang itu diteruskan kepada Pak Sudewo," katanya.

Baca Juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA Mantan Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp100 Juta

Terkait dana yang sebelumnya disebut sebagai fee oleh Ferry Gareng, Indra menegaskan dana tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pihaknya mengaku akan membuktikan keberadaan program CSR tersebut dalam persidangan berikutnya.

Selain itu, Indra menyoroti tabel arus kas PT Mataram Inti Kontruksi yang disita penyidik KPK. Menurutnya, pembuat tabel mengakui dokumen tersebut awalnya hanya berisi catatan keluar-masuk uang dan belum memuat narasi sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menilai isi tabel tidak konsisten dengan keterangan para saksi. Salah satunya mengenai pencatatan uang untuk Ferry Gareng sebesar Rp100 juta, sementara Ferry Gareng di persidangan menyebut nominal yang diterimanya Rp125 juta.

"Artinya tabel itu tidak valid karena tidak sinkron dengan fakta persidangan," katanya.

Indra menambahkan, pembuat tabel juga mengakui penyusunan catatan tersebut didasarkan pada arus kas tahun 2021. Padahal, menurut keterangan di persidangan, Nur Widayat baru mengenal Sudewo pada 2022. "Ada ketidaksesuaian waktu. Jadi menurut kami, persidangan hari ini semakin menunjukkan bahwa aliran dana yang dituduhkan kepada Pak Sudewo tidak dapat dibuktikan," pungkasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Sidang kasus korupsi Sudewo Nur Widayat fee proyek Rp721 juta Bernard Hasibuan pengadilan tipikor semarang