Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sidang Korupsi DJKA Eks Bupati Pati Sudewo: Nama Bos Rokok HS Terseret, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp9,5 Miliar untuk Keamanan

Ida Fadilah • Selasa, 14 Juli 2026 | 08:01 WIB

 

Bernard Hasibuan mantan PPK DJKA Kemenhub menjadi saksi terdakwa Sudewo Bupati Pati nonaktif atau mantan anggota DPR RI di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bernard Hasibuan mantan PPK DJKA Kemenhub menjadi saksi terdakwa Sudewo Bupati Pati nonaktif atau mantan anggota DPR RI di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tak hanya Gus Miftah saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte juga mengungkap aliran uang proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sampai ke tangan Muhammad Suryo, Bos Rokok HS. Nilainya tak main-main, alokasinya mencapai Rp 11 miliar.

Suryo disebut menerima uang sebagai keamanan. Nilai itu dibacakan Jaksa saat mengambil keterangan saksi Bernard Hasibuan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Ia menjadi salah satu saksi terdakwa Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif atau mantan anggota DPR RI.

Baca Juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA Mantan Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp100 Juta

"Catatan demo dll 2,5 persen total 3,5 persen keamanan plus Suryo Rp 11 miliar, ini benar?" tanya jaksa. 

"Iya. Setahu saya Suryo belum semua terealisasi, baru Rp 9,5 miliar," jelas Bernard.

Menurutnya, Suryo menerima sleeping fee dari proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6. Dirinya disebut orang kuat yang bisa mengamankan proyek. 

Baca Juga: Sidang Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo: Mantan Kadis Dispermades Ungkap Fakta Baru Soal Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Hal ini sebelumnya juga sudah mencuat saat kesaksian Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto pekan lalu. Ia menyampaikan Muhammad Suryo merupakan pengusaha yang sebelumnya sudah eksis di proyek serupa.

Dalam catatannya, ada alokasi fee Rp 11 miliar atau dalam jumlah paling banyak. 

"Saya kurang paham karena Pak Bernard bilang sudah komitmen, dia bilang akan mengamankan dari sisi APH. Hubungannya tidak tahu," kata Dion yang mengaku memberikan Rp 9,5 miliar pada Suryo. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sidang korupsi DJKA Bos Rokok HS Muhammad Suryo proyek DJKA KPK