Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA Mantan Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp100 Juta

Ida Fadilah • Selasa, 14 Juli 2026 | 07:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nama Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah muncul di persidangan dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte menyebut dugaan pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah kondang itu.

Pertanyaan itu muncul tatkala jaksa mencecar pertanyaan kepada Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa mengungkap uang mengalir senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah. "Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanyanya.  "Iya," jawab saksi yang tidak membantah BAP.

Baca Juga: Sidang Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo: Mantan Kadis Dispermades Ungkap Fakta Baru Soal Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Menurut Greafik, pengungkapan aliran itu dirasa perlu dibongkar agar publik mengetahui uang mengalir jauh hingga Gus Miftah. 

"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," tutur dia.

Mengenai aliran-aliran itu, dirinya mengakui KPK belum mengambil langkah hukum lanjutan. 

"Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, hari ini kami belum bisa memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya," jelasnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Jaksa kemudian membacakan BAP yang menyebut adanya pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, di antaranya Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, dan Gus Miftah.

Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat terkait paket pekerjaan JGSS 1. Namun Dheki mengaku tidak mengetahui nilai pasti uang tersebut.

"Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja," katanya.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pemberian senilai Rp150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.

"Iya benar," jawab Dheki saat ditanya mengenai pekerjaan tersebut.

Jaksa juga menyebut dugaan aliran dana kepada Harno Teimadi sebesar Rp25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp50 juta, Heru Wisnu Rp50 juta, dan Gus Miftah Rp100 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sudewo Masuk Babak Baru, Sejumlah Pejabat Pemkab Pati Bersaksi

Usai persidangan, Jaksa KPK Greafik  keterangan Dheky Martin memperkuat dugaan adanya peredaran uang hasil proyek kepada berbagai pihak.

"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang-benderang dari saksi Dheky Martin. Dari keterangannya kami memperoleh informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sekitar Rp100 juta," jelas Greafik saat diwawancarai wartawan.

Ia menuturkan kesaksian Dheky mengungkap bahwa uang hasil korupsi proyek tidak hanya berhenti di pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sidang korupsi DJKA gus miftah sudewo pengadilan tipikor semarang KPK