Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dakwaan Gratifikasi Dibantah, Perbaikan Jalan Depan Rumah Sudewo Disebut Berasal dari Proposal Warga Karena Terdampak Proyek

Ida Fadilah • Senin, 13 Juli 2026 | 20:16 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu
 
SEMARANG - Dakwaan penerimaan gratifikasi atas perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI terungkap. 
 
Dalam sidang agenda saksi, Dheky Martin yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) menyatakan diperbaikinya jalan tersebut karena terdampak proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang 1.
 
"Iya ada perbaikan jalan di depan rumah Pak Sudewo karena terdampak proyek. Karena jadi jalan alternatif ketika jalur utama putus. Kemudian ada keluhan di masyarakat, saya cek ke lapangan kemudian dilakukan perbaikan," kata Dheky yang juga terpidana dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
 
Pernyataan ini disampaikan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Greafik Loserte soal aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Bupati Pati nonaktif Sudewo.
 
Jawaban itu juga dikonfirmasi Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng). Ia menyatakan adanya perbaikan itu dibarengi dengan pengajuan proposal ke PT Wijaya Karya (Wika) oleh masyarakat.
 
"Iya ada proposal perbaikan jalan," ucap dia yang lebih dulu diadili dalam kasus ini.
 
Baca Juga: Curhatan Sudewo Usai Sidang, Merasa Difitnah Wakil Bupati Pati Risma, Ada Apa?
 
Terdakwa Sudewo yang diberi kesempatan menanggapi pun menambahkan jika dirinya aktif berkomunikasi dengan Putu karena sering terlibat dalam rapat dengar di DPR. Komunikasi itu juga termasuk mengenai jalan tersebut.
 
"Dibantu Pak Putu ada proposal yang disampaikan warga ditujukan ke PT Wika. Tidak ada aliran uang ya saksi, justru proposal perbaikan jalan untuk diperbaiki?" tanya Sudewo yang kemudian dibenarkan saksi Putu.
 
Dalam kesempatan ini dia juga menanyakan apakah ada pembicaraan uang ketika mereka berkomunikasi. Saksi menegaskan tidak ada. "Tidak ada," tegas Putu.
 
Usai sidang, Sudewo mengkonfirmasi hal tersebut. Dia menegaskan tidak menerima gratifikasi atas proyek tersebut. Justru kompleks tempat tinggalnya dengan jarak 100 meter dari proyek terkena imbas pengerjaan jalur kereta api. Karena jalan utama ditutup, lanjutnya, sehingga arus lalu lintas dialihkan melalui jalan di lingkungan rumahnya dan mengakibatkan jalan tersebut rusak. 
 
"Selanjutnya jalan diperbaiki melalui program CSR, di mana warga mengajukan proposal secara resmi kepada PT Wijaya Karya yang ditandatangani oleh Ketua RW beserta pengurusnya dan juga ditandatangani Lurah Baturetno, Solo," katanya.
 
Dirinya menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke kantongnya sendiri. 
 
"Jadi jelas, saya tidak mendapatkan uang dari proyek tersebut, kemudian menggunakan uang itu untuk membangun jalan. Bukan demikian. Warga memang mengajukan proposal secara resmi kepada PT Wijaya Karya yang dibantu oleh Pak Putu selaku kepala balai," tegasnya.
 
Baca Juga: Kasus Korupsi Sudewo Masuk Babak Baru, Sejumlah Pejabat Pemkab Pati Bersaksi
 
Kuasa hukum Terdakwa Sudewo, Indra Perbawa usai sidang menambahkan, saksi kali ini menurutnya cukup baik bagi Sudewo. Sebab, aliran dana yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. 
 
Menurutnya, adanya perbaikan jalan sudah sesuai Standar Operasional  Prosedur (SOP). Dimana apabila ada wilayah yang terdampak proyek, maka harus dilakukan perbaikan. 
 
"Ada SOP-nya, ada adendum pekerjaan, dan seluruhnya dilaksanakan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Jadi tidak ada keuntungan pribadi. Apalagi jalan itu dinikmati bersama oleh masyarakat," tandasnya.
 
Pihaknya nanti akan membuktikan bahwa pengerjaan jalan itu memang ada permintaan dari masyarakat, sebagaimana tadi juga disampaikan oleh terdakwa.
 
Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan 12 saksi. Delapan saksi hadir dalam secara langsung, yaitu Direktur PT Mataram Inti Konstruksi Ngadimo, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat dan supirnya, Totok Setyo Wibowo.
 
Kemudian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS) 1 Reza Maulana Maghribi, PPK Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 Dheki Martin, PPK JGSS 6 Bernard Hasibuan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan Staf Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan Dicky Hendrik Kusbiantoro. 
 
Sementara itu, saksi yang hadir mantan Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi; Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Hardho; Budi Prasetya selaku Staf Pembiayaan Kemenhub, dan ASN Kemenhub, Edi Purnomo.
Editor : Muhammad Rizal Kurniawan
#Dheky Martin #bupati pati nonaktif sudewo #Edi Purnomo #Hardho #Harno Trimadi