RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aiptu Nuridin, anggota Polres Tegal Kota disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.
Sanksi ini buntut pelanggaran kasus perselingkuhan dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Kombes Pol Artanto mengatakan Aiptu Nuridin telah melakukan berulang kali pelanggaran, dsn terakhir ini terkait hubungan dengan perempuan diluar nikah sah dan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tahun 2010 pelanggaran minuman keras, sanksi sidang disiplin. Tahun 2017 sidang kode etik terkait hubungan diluar pernikahan yang sah dengan perempuan lain," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (10/7/2026).
"Untuk sidang etik yang ketiga kalinya ini kasus narkoba dan hubungan dengan perempuan diluar pernikahan yang sah dengan MAN (perempuan)," katanya.
"Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi pertimbangan untuk putusan dari ketua sidang. Ya, ancaman sanksi terberatnya adalah pemecatan atau PTDH," tegasnya.
Perselingkuhan dalam kasus terbaru ini hingga berujung penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban MAN. Bahkan, MAN juga dicekoki narkoba.
Kasus penganiayaan dan penyiksaan tersebut dilaporkan oleh tim pengacara Hotman Paris ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut juga sedang dalam proses penanganan di Bareskrim.
Sedangkan sekarang ini, Aiptu Nuridin telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jateng alias ditempatkan khusus.
Menanggapi nantinya Aiptu Nuridin akan diambil ditahan ke Bareskrim terkait pelaporan kasus penganiayaan, Kombes Pol Artanto mengatakan proses penanganan kasus yang dilakukan Aiptu Nuridin dilakukan secara paralel, di Bareskrim dan Polda Jateng.
"Ini kan paralel. Propam Polda Jawa Tengah fokus menangani untuk proses sidang kode etik yang sedang berjalan. Nah, untuk permasalahan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dibackup Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng Kita lihat aja perkembangannya," bebernya.
"Ya, kita lihat aja perkembangannya. Nanti, kebijakan atau arahan dari Bareskrim terhadap yang bersangkutan seperti apa," lanjutnya.
Sekarang ini, penyidik di Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait pelaporan unsur penganiayaan tersebut. Termasuk juga dilakukan pencarian alat-alat bukti.
"Ini tugasnya penyidik untuk melakukan atau mencari alat bukti dan sinkronisasi peristiwa tersebut sesuai dengan fakta-fakta atau tidak," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi