Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Cekoki Sabu dan Aniaya Selingkuhan, Oknum Polisi Tegal Resmi Dipecat dan Terancam Pidana

Muhammad Hariyanto • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:35 WIB
Aiptu Nuridin anggota Polres Tegal Kota saat menjalani sidang etik di Mapolda Jateng Jumat (10/7/2026).
Aiptu Nuridin anggota Polres Tegal Kota saat menjalani sidang etik di Mapolda Jateng Jumat (10/7/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aiptu Nuridin, anggota Polres Tegal Kota disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.

Sanksi ini buntut pelanggaran kasus perselingkuhan dan penggunaan narkoba jenis sabu.

Kombes Pol Artanto mengatakan Aiptu Nuridin telah melakukan berulang kali pelanggaran, dsn terakhir ini terkait hubungan dengan perempuan diluar nikah sah dan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Tamat! Terjerat Skandal Sabu dan Perselingkuhan, Oknum Anggota Polres Tegal Kota Resmi Dipecat Tidak Hormat

"Tahun 2010 pelanggaran minuman keras, sanksi sidang disiplin. Tahun 2017 sidang kode etik terkait hubungan diluar pernikahan yang sah dengan perempuan lain," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (10/7/2026).

"Untuk sidang etik yang ketiga kalinya ini kasus narkoba dan hubungan dengan perempuan diluar pernikahan yang sah dengan MAN (perempuan)," katanya.

"Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi pertimbangan untuk putusan dari ketua sidang. Ya, ancaman sanksi terberatnya adalah pemecatan atau PTDH," tegasnya.

Perselingkuhan dalam kasus terbaru ini hingga berujung penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban MAN. Bahkan, MAN juga dicekoki narkoba.

Baca Juga: Polisi Polres Tegal Aiptu N Terancam PTDH, Terjerat Dugaan Penganiayaan, Narkoba dan Pelanggaran Etik Berulang

Kasus penganiayaan dan penyiksaan tersebut dilaporkan oleh tim pengacara Hotman Paris ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut juga sedang dalam proses penanganan di Bareskrim.

Sedangkan sekarang ini, Aiptu Nuridin telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jateng alias ditempatkan khusus.

Menanggapi nantinya Aiptu Nuridin akan diambil ditahan ke Bareskrim terkait pelaporan kasus penganiayaan, Kombes Pol Artanto mengatakan proses penanganan kasus yang dilakukan Aiptu Nuridin dilakukan secara paralel, di Bareskrim dan Polda Jateng. 

"Ini kan paralel. Propam Polda Jawa Tengah fokus menangani untuk proses sidang kode etik yang sedang berjalan. Nah, untuk permasalahan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dibackup Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng  Kita lihat aja perkembangannya," bebernya.

"Ya, kita lihat aja perkembangannya. Nanti, kebijakan atau arahan dari Bareskrim terhadap yang bersangkutan seperti apa," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Jateng Tahan Polisi Polres Tegal Kota yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penganiayaan hingga Kekerasan Seksual

Sekarang ini, penyidik di Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait pelaporan unsur penganiayaan tersebut. Termasuk juga dilakukan pencarian alat-alat bukti.

"Ini tugasnya penyidik untuk melakukan atau mencari alat bukti dan sinkronisasi peristiwa tersebut sesuai dengan fakta-fakta atau tidak," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#aiptu nuridin #kasus aiptu nuridin #aiptu nuridin dipecat #aiptu nuridin anggota polres Tegal Kota #kasus aiptu nuridin di Bareskrim