RADARSEMARANG.ID, Semarang – Bukannya menjadi teladan dan pengayom masyarakat, seorang oknum anggota Polres Tegal Kota justru mencoreng institusi kepolisian. Karir Aiptu Nuridin (Banitreskrim Polsek Tegal Selatan) akhirnya tamat setelah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman berat ini dijatuhkan lantaran ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam dua skandal memalukan sekaligus perselingkuhan (perzinaan) dan konsumsi narkoba jenis sabu.
Fakta-fakta kelam tersebut terungkap secara gamblang dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Jateng, Jumat (10/7/2026).
Sidang yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga hampir pukul 15.00 WIB ini menjadi titik akhir perjalanan dinas Aiptu Nuridin di kepolisian.
Rekam Jejak Hitam: Dari Sabu hingga Perselingkuhan Bertahun-tahun
Sidang Etik tersebut dipimpin Ketua Sidang, AKBP Edi Wibowo, didampingi Wakil Ketua Sidang AKBP Kelik Budiiono, dan Anggota Sidang AKBP Henry Ibnu Indarto.
Dalam tuntutan dan putusan bernomor Put/27/VII/2026/K yang dibacakan langsung oleh AKBP Edi Wibowo, terungkap bahwa Aiptu Nuridin yang masih memiliki ikatan perkawinan sah dengan Susi Dewi, telah menjalin hubungan asmara terlarang dengan Meta Amanah Nur.
Skandal perselingkuhan ini berlangsung dalam kurun waktu dari tahun 2023 hingga Juni 2026. Lebih parah lagi, hubungan gelap tersebut berujung pada perzinaan dan tindakan mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama.
Di dalam persidangan KKEP, komisi secara tegas menyatakan tidak ada fakta yang meringankanperbuatan Aiptu Nuridin. Sebaliknya, komisi membeberkan sejumlah fakta memberatkan, antara lain:
Dilakukan secara sadar dan sengaja: Pelanggar menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri.
Merusak Citra Institusi: Pelanggar menyadari perbuatannya dapat berimplikasi menurunkan citra dan merugikan kelembagaan Polri.
Pelanggar Berulang: Terduga pelanggar tercatat pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali.
Vonis PTDH dan Perlawanan Terakhir
Berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan, komisi menyatakan Aiptu Nuridin melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Perpol RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi pun dijatuhkan dengan rincian:
1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 8 hari.
3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada kesempatan tersebut, AKBP Edi Wibowo menanyakan langsung kepada Aiptu Nuridin yang masih berdiri di tengah sidang terkait putusan tersebut.
"Kepada terduga pelanggar terhadap putusan ini apakah pelanggar menerima atau mengajukan banding?," pertanyaan Ketua Sidang.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Aiptu Nuridin dengan tegas menolak dan mengajukan banding."Siap, mengajukan banding," kata Aiptu Nuridin.
Merespons hal tersebut, AKBP Edi Wibowo yang melihat Aiptu Nuridin masih didampingi penasihat, langsung memberikan penyampaian supaya melaksanakan pengajuan banding tersebut.
"Untuk penuntut untuk dipahami dan pendamping diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan bandingnya," kata AKBP Edi Wibowo.
"Sidang selesai untuk penuntut silakan membawa keluar terduga pelanggar keluar ruang persidangan," pungkasnya.
Selanjutnya, Aiptu Nuridin dibawa keluar ruangan sidang dengan dikawal anggota Bidpropam Polda Jateng, dikembalikan ke ruangan Patsus di Mapolda Jateng. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi