RADARSEMARANG.ID, Semarang – Anggota Polres Tegal, Aiptu Nuridin, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).
Sidang tersebut Aiptu N diadili terkait pelanggaran etik terkait dugaan hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sidang tersebut berada di dalam ruangan Bidpropam Polda Jateng, mulai pukul 09.00. Depan pintu ruangan tersebut dijaga dua personil Bidpropam Polda Jateng.
Sidang tersebut pimpin AKBP Edi Wibowo, Kasubid Sunluhkum Bidkum Polda Jateng. Terpantau, sidang tersebut Aiptu N mengenakan pakaian PDH alias baju dinas kepolisian.
"Iya, hari ini Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Aiptu Nuridin," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (10/7/2026).
"Yang bersangkutan diduga melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," bebernya.
Kombes Pol Artanto juga menyebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, mulai dari anggota kepolisian, kepala desa, hingga warga sekitar tempat tinggal terduga pelanggar.
Pihaknya juga menyampaikan, Aiptu Nuridin saat ini masih menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, dan untuk dilakukan proses sidang etik terkait dugaan kasus perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba.
"Hasil sidang kode etik nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap yang bersangkutan. Tentunya dari keterangan saksi dan apa yang telah dilakukan oleh terduga pelanggar ini menjadi pertimbangan dari hakim," tegasnya.
Menanggapi putusan hasil sidang mengarah ke sanksi PTDH alias pemecatan, Kombes Pol Artanto mengatakan proses sidang etik masih berlangsung.
"Sanksi yang teringan sampai yang terberat tentunya akan kita lihat bagaimana putusan dari hakim. Dan tentunya kalau yang terberat itu tentunya ancamannya adalah PTDH atau pemecatan dari kedinasan," jelasnya.
Terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang juga menyeret nama Aiptu Nuridin, dan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kombes Pol Artanto menjelaskan penanganannya berada di ranah pidana dan saat ini masih diproses oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah.
"Untuk perkara pidananya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hari ini Polda Jawa Tengah fokus pada pelaksanaan sidang kode etik," ujarnya.
Selama persidangan berlangsung, Aiptu Nuridin disebut bersikap kooperatif dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan Ketua Komisi Sidang.
Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa sidang kali ini merupakan sidang kode etik ketiga yang dijalani Aiptu Nuridin. Sidang Etik pertama tahun 2010, kaitannya minuman beralkohol, dan sidang ke dua kaitannya perselingkuhan.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah menjalani sidang disiplin maupun sidang kode etik atas perkara lain. Ini sidang ketiga kalinya (,(dugaan kasus diluar pernikahan sah dan penyalahgunaan narkoba)," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi