Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tolak Hukum Tebang Pilih! Massa Gedor Kejati Jateng Tuntut Pengusutan TPPU Jampidsus

Ida Fadilah • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:43 WIB

 

 

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Asmak) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (9/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Asmak) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (9/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
 
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Asmak) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (9/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Asmak) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Mereka menyampaikan beragam aspirasi termasuk munculnya dugaan korupsi yang menyangkut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febri Ardiansyah.

Dalam aksi itu, mereka menuliskan beragam aspirasi, seperti "RAKYAT GELAP LISTRIK PADAM, HUKUM JANGAN IKUT PADAM", "UNGKAP TPPU JAMPIDSUS FEBRI ARDIANSYAH", "DARI ASABRI SAMPAI BATU BARA KEJAKSAAN HARUS TEGAS, RAKYAT BUTUH KEADILAN !!!".

Spanduk-spanduk itu diletakkan di pintu gerbang kejati. Sembari perwakilan aksi melakukan audiensi dengan kejaksaan, demonstran membakar kertas bertuliskan desakan pengusutan kasus Jampidsus di atas ban.

Baca Juga: Usai Kasus MBG Terbongkar, Kejari se-Jateng Sisir Seluruh SPPG

Thomas, Koordinator Asmak menyatakan, kehadirannya di kejaksaan mewakili aspirasi para pelaku UMKM yang terdampak akibat blackout PLN.

Dimana, blackout itu terjadi diduga terkait adanya penggeledahan yang dilakukan Polri atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik. 

"Semua tahu bahwa blackout menjadi persoalan besar, di samping berbagai persoalan lain seperti dugaan korupsi dan sebagainya," ucapnya, Kamis (9/7/2026).

Dirinya menyebut pengawalan dalam mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas beragam tindak pidana itu akan disampaikan Kejati ke Kejaksaan Agung.

Artinya, lanjut dia, proses pengawalan tidak berhenti pada aksi hari ini. Namun hingga  surat sampai pada Kejagung dan perkembangan lainnya.

"Kami memiliki satu poin penting, yakni tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun, entah teman, saudara, atau siapa saja, jika melanggar hukum wajib ditindak. Hukum harus berlaku setara bagi semua. Lambang keadilan adalah timbangan, mata yang tertutup, dan pedang keadilan. Kami ingin hukum tajam kepada siapa pun, baik ke atas maupun ke bawah," katanya.

Dirinya menyebut aksi ini merupakan bentuk pengawalan dari masyarakat Semarang khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya

Audiensi itu ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Arfan Triono. Ia menyampaikan pada demonstran akan menyampaikan aspirasi mereka ke atasan.

"Pada dasarnya kami di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghargai dan telah mendengarkan aspirasi. Kami akan segera meneruskan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan kami di Kejaksaan Agung," ucap Arfan.

Baca Juga: Beredar Kabar Seruan Demo di Medsos, Kantor Kejati Jateng Terpantau Kondusif

Lebih lanjut ia menyatakan aspirasi yang disampaikan para pendemo hari ini antara lain terkait pemadaman listrik atau blackout yang dikhawatirkan mengganggu usaha mereka, termasuk pelaku UMKM.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan rencana pengenaan pajak terhadap berbagai kegiatan. Lebih penting lagi mereka menyampaikan dukungan agar proses penanganan kasus-kasus korupsi dilakukan secara tegas oleh Kejaksaan.

"Aspirasi ini akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung. Kebetulan, beberapa perkara yang mereka sampaikan memang bukan menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi," kata dia pada awak media.

Arfan menyebutkan, poin demo yang disampaikan antara lain terkait blackout PLN, penanganan kasus-kasus korupsi, kemudian juga persoalan pajak. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Asmak #Dugaan korupsi Jampidsus #Blackout PLN #TPPU batu bara #Kejati Jateng