RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati Nonaktif menghadirkan sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7).
Salah satu yang menjadi sorotan ialah keterangan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama.
Dalam keterangannya, Tri menjelaskan pada 2025 terdapat 634 kekosongan perangkat desa yang telah dipersiapkan anggarannya dalam APBD 2026 sebesar Rp 9,2 miliar.
Menurut Tri, anggaran tersebut memang dipersiapkan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan.
"Karena kekosongannya sekian banyak, kasihan desa. Pemerintah Kabupaten Pati terlepas bupatinya siapa, harus dianggarkan. Agar pelayanan publik terpenuhi. Agar dijamin, duitnya ada," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Sudewo Masuk Babak Baru, Sejumlah Pejabat Pemkab Pati Bersaksi
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan alasan usulan pengisian perangkat desa pada 2025 Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, tidak diproses.
"(Ditindaklanjuti tidak?) Tidak. Karena ada transisi kepemimpinan, beliau Bupati dilantik Februari 2025," jelasnya.
Begitupun Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik yang menanyakan apakah keputusan itu boleh diambil tanpa melapor kepada Bupati.
Dari keterangannya, ternyata saksi Tri tidak melaporkan adanya permohonan pengisian perangkat desa tersebut.
"Tidak melaporkan, mengambil sikap sendiri. Inisiatif saya sendiri," ucap dia.
Jaksa kemudian membacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Sudewo memerintahkan agar tidak ada pengisian perangkat desa pada 2025.
Namun Tri membantah adanya instruksi tersebut.
Di akhir pemeriksaan, hakim kembali menegaskan apakah permohonan pengisian perangkat desa tidak terbit karena Bupati tidak menyetujui.
"Tidak menyampaikan ke Bupati, bukan karena Bupati tidak setuju tapi karena tidak sampai meja Bupati. Ini atas inisiatif sendiri apa dan tim atau ada arahan Bupati?" cecarnya. Lantas Tri menjawab singkat, "Tim," tegasnya.
Sementara itu, Eko Muji Santoso mengaku memperoleh informasi dari Tri bahwa peniadaan pengisian perangkat desa merupakan perintah Sudewo.
Ia juga menegaskan tidak mengikuti pertemuan apabila memang ada perintah tersebut."Tapi saya tidak ikut ketika ada perintah Pak Sudewo," ujarnya.
Karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Tri, jaksa penuntut umum bakal memeriksanya kembeli sekaligus menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik KPK. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi