Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Korupsi Sudewo Masuk Babak Baru, Sejumlah Pejabat Pemkab Pati Bersaksi

Ida Fadilah • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:25 WIB
Bupati Pati Nonaktif Sudewo terdakwa kasus dugaan pemerasan perangkat desa usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pati Nonaktif Sudewo terdakwa kasus dugaan pemerasan perangkat desa usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa, Sudewo, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa memperkuat bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di pemerintah desa, bukan bupati.

Dalam sidang, Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Pati; Riyoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pati, sekaligus Mantan Pj Sekda Pati. Febes Mulyono merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, saksi lain Ari Sih Hartono, Kabag Hukum Pemkab Pati, dan Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Eko Muji Santoso, dan Siti Nuraini. 

Baca Juga: Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo, Ada List Fee Proyek DJKA dengan Nama 'Dewo'

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengubah Perbup Nomor 55 Tahun 2021.

"Perbup Nomor 35 Tahun 2023 sudah jelas mengatur bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa, bukan bupati. Berbeda dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang masih memberikan kewenangan kepada bupati," ujar Bupati Pati Nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pengisian perangkat desa, mulai dari pengumuman, pembentukan panitia, kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan seleksi hingga penentuan peserta yang lulus merupakan kewenangan desa.

Bupati menurutnya hanya menerbitkan surat keputusan (SK) berdasarkan usulan desa dan hasil seleksi.

Sudewo juga menegaskan pada 2026 mekanisme seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai metode tunggal.

"Kalau sebelumnya ada dua metode, yakni LJK dan CAT, untuk 2026 saya tekankan hanya menggunakan CAT seperti seleksi ASN sehingga objektivitasnya lebih terjamin," katanya.

Baca Juga: Sidang Bupati Nonaktif Pati Sudewo Digelar Lagi, Pendukung Bantah Dibayar

Ia juga menjelaskan tambahan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa pada 2026 hanya dianggarkan enam bulan karena menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"Enam bulan itu bukan kehendak saya sebagai bupati, tetapi berdasarkan ketentuan Permendagri karena adanya efisiensi anggaran dan penurunan transfer keuangan daerah," ujarnya.

Sudewo turut membantah anggapan bahwa pada 2025 dirinya melarang pengisian perangkat desa. Menurutnya, hampir tidak ada desa yang mengusulkan pengisian perangkat desa.

"Hanya satu desa, yakni Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, yang mengusulkan. Itu pun usulannya tidak sampai kepada saya. Jadi tidak ada larangan dari saya," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan para saksi di persidangan semakin memperjelas bahwa perubahan regulasi justru mengurangi kewenangan bupati dalam proses pengisian perangkat desa.

"Dasar hukum yang dipakai adalah Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 55 Tahun 2021. Ada perbedaan yang sangat mencolok, di mana kewenangan bupati yang tadinya sangat besar dicabut dan dipindahkan ke desa. Kepala desa yang berinisiatif, sedangkan bupati hanya memberikan izin di awal," ujarnya.

Yupen juga menyoroti anggaran pengisian perangkat desa tahun 2025 yang tidak terserap karena hampir tidak ada usulan dari desa.

Baca Juga: Kronologi Kericuhan Sidang Mantan Bupati Pati Sudewo, Pendukung Jebol Pagar Pengadilan Tipikor Semarang

"Dana yang sudah tersedia di tahun 2025 tidak terpakai karena hanya ada satu desa yang mengajukan dan usulan itu pun tidak sampai ke meja bupati. Akhirnya dana tersebut dikembalikan menjadi dana desa," katanya.

Menurutnya, gagasan penggunaan CAT sebagai metode tunggal juga berasal dari Sudewo untuk meningkatkan transparansi dan objektivitas seleksi.

"Ide CAT itu dari bupati yang disampaikan kepada Dinas Permades. Tujuannya supaya seleksi lebih transparan, fair, dan tidak ada celah permainan. Kalau memang niatnya korupsi, kenapa justru memilih CAT yang jauh lebih sulit dimanipulasi dibanding LJK? Itu yang menurut kami membuat motif korupsi yang dituduhkan kepada klien kami patut dipertanyakan," ujarnya.

Ia turut menanggapi mengenai keterangan saksi mengenai isu uang Rp 15 miliar yang sempat dikaitkan dengan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Riyoso. Menurutnya, informasi tersebut hanya sebatas rumor dan tidak pernah terbukti.

"Pak Riyoso pernah digeledah KPK karena ada rumor membawa uang Rp 15 miliar ke Jakarta untuk kepentingan Pak Bupati. Namun setelah mobil, kamar, dan lainnya digeledah sampai dini hari, tidak ditemukan apa pun," kata Yupen. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Bupati Pati Nonaktif #kasus korupsi Sudewo #sidang korupsi Pati #sudewo #pengadilan tipikor semarang