Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo, Ada List Fee Proyek DJKA dengan Nama 'Dewo'

Ida Fadilah • Senin, 6 Juli 2026 | 18:44 WIB
Direktur Utama PT Istana Putra Agung (baju kotak-kotak), Dion Renato Sugiarto saat jadi saksi kasus suap perkeretaapian terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Direktur Utama PT Istana Putra Agung (baju kotak-kotak), Dion Renato Sugiarto saat jadi saksi kasus suap perkeretaapian terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Eks Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, mengungkap aliran uang dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dion yang merupakan terpidana  pada kasus ini menyebut besaran fee hingga jatah ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian dengan terdakwa Sudewo, mantan anggota DPR RI di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Pati Sudewo, Saksi Ferry Gareng Ungkap Aliran Dana Rp125 Juta

Ia mengungkapkan, proyek JGSS 4 dan JGSS 6 yang dikerjakan perusahaannya telah dibebani komitmen pembayaran fee. Untuk proyek JGSS 6, Bernard disebut meminta fee hingga 20 persen dan menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat ditawar.

Dion mengaku seluruh informasi mengenai adanya kewajiban pembayaran fee, termasuk permintaan sebesar 0,5 persen untuk nama "Dewo", diperolehnya dari Bernard Hasibuan.

"Ada list komitmen fee dari Bernard, salah satunya nama Dewo sebesar 0,5 persen. Pak Bernard meminta saya memenuhi itu," kata Dion di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Pati Sudewo, Saksi Bilang Begini

Meski begitu, ia menyatakan tidak pernah melakukan verifikasi langsung kepada Sudewo terkait permintaan tersebut.

"Permintaan Dewo 0,5 persen itu dari Bernard. Terus terang saya tidak cek langsung apakah Pak Sudewo berkepentingan dalam uang itu," ujarnya.

Menanggapi kesaksian itu, Terdakwa Sudewo menanyakan apakah mengetahui uang itu sampai kepada dirinya atau tidak.

"Pak Dion, itu kan tulisan Dewo dkk, tahunya yang menerima uang itu sampai pada Pak Bernard saja, kan?" tanya Sudewo yang merupakan Bupati Pati Nonaktif ini.

Dion mengiyakan. Ia menyatakan tidak memiliki bukti bahwa uang sebesar Rp 721 juta yang disebut sebagai bagian dari fee untuk "Dewo" benar-benar diterima Sudewo. Sepengetahuannya, aliran dana tersebut berhenti pada Bernard Hasibuan.

Dalam kesaksian Dion mengungkap pertemuan keduanya. Ia menyatakan dihubungi Sudewo yang memperkenalkan diri sebagai anggota Komisi V DPR RI. Sudewo kala itu menawarkan kerja sama proyek di Kementerian Perhubungan.

"Seingat saya beliau yang saya ingat itu soal jatahnya, beliau bisa membantu menangkan (proyek) kalau saya mau, dan ada fee-nya," ucapnya.

Soal feenya Dion menyatakan tidak disebutkan, hanya saja ada tawaran. Namun kala itu dirinya masih menimang, tidak langsung menerima tawaran tersebut. Kendati demikian, Direktur PT IPA ini mengaku seakan ada dorongan dari Sudewo agar segera menindaklanjuti tawaran tersebut.

Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, Pendukung Mantan Bupati Pati Sudewo Tetap Diizinkan Hadir di Pengadilan Tipikor Semarang

Soal pertimbangan tak segera ACC tawaran itu, Dion juga menyatakan telah menerima banyak masukan dari rekan-rekannya jika ada banyak risiko tinggi saat mengakomodasi permintaan anggota dewan.

Hal itu karena fee-nya di depan. Sementara belum tahu proyek itu kapan didapatkannya.

"Saya sudah banyak dengar sebelumnya, bahwa secara bisnis sangat beresiko kalau mengakomodir anggota dewan, mohon maaf," katanya. 

Dion juga menyampaikan ada pembahasan tawaran proyek reaktivasi atau peningkatan jalur kereta api Jember-Kalisat, namun jatah anggota Komisi V DPR RI lain.

"Itu milik dewan dari Gerindra. Dapilnya Pak Sumail," ujar Dion.

Dion pun disarankan bertemu dengan Sumail, namun tawaran tersebut tidak berlanjut karena diminta menyediakan fee di awal Rp 730 juta di awal. 

Selain itu, Kepala Bagian Keuangan PT Istana Putra Agung, Suyanto. Ia menyatakan ada permintaan dari bosnya, Dion untuk menyiapkan uang tanpa tahu untuk apa. 

"Karena itu perintah langsung Pak Dion dan sudah ada ACC. Kami di bawah sudah ada landasan, sebagai kepala bagian keuangan yang kalau permintaan dari pimpinan ya tidak bertentangan dengan cash flow," tutur dia. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pengadilan Tipikor #mantan Bupati Pati #sudewo #DJKA #Korupsi DJKA