RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Nonaktif Pati, Sudewo kembali menjalani sidang sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2026).
Sudewo menegaskan uang Rp125 juta yang diberikan kontraktor proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 bukan merupakan fee proyek melainkan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pembangunan musala dan pembelian kambing.
Penegasan itu disampaikan Sudewo saat menanggapi keterangan saksi Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Direktur PT Indria Putra Persada.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Pati Sudewo, Saksi Bilang Begini
Dalam persidangan, Ferry menegaskan selama mengikuti lelang proyek Jalur Ganda Solo-Semarang 1 tidak pernah ada permintaan fee maupun pengondisian pemenang tender.
Menurutnya, proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme lelang dengan sistem kontrak single year.
"Tidak ada permintaan fee. Tidak ada sama sekali. Kita menang, baru kontrak berjalan," ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Ferry menjelaskan, tantangan terbesar dalam proyek tersebut justru berada pada proses pembebasan lahan.
Banyaknya bangunan dan warga yang harus direlokasi membuat pelaksanaan proyek membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, kejaksaan setempat, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut Ferry, sebagian dana operasional di luar pekerjaan teknis diambil dari anggaran CSR perusahaan.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Nur Widayat, yang disebut sebagai anak buah Sudewo, setelah adanya permintaan dukungan yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Deky Martin.
Ferry juga mengaku tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi langsung dengan Sudewo.
"Saya kebetulan tidak kenal dengan Sudewo. Tapi karena perintah owner, Pak Deky, saya nurut," ujarnya.
Dalam kesempatan bertanya kepada saksi, Sudewo meminta penegasan apakah uang Rp125 juta yang diberikan kepada Nur Widayat merupakan fee proyek atau bantuan CSR.
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Mantan Bupati Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang
Ia mengungkapkan, setelah mengetahui adanya pemberian tersebut, dirinya langsung mengonfirmasi kepada Nur Widayat.
"Dan setelah itu saya tanya sama Nur Widayat. Betulkah kau menerima uang dari Pak Ferry untuk saya? Iya, Pak. Tapi itu CSR untuk bangun musala di lingkungan rumahnya. Itu saja, clear di situ. Betul, saksi?" tanya Sudewo di persidangan.
Ferry membenarkan pernyataan tersebut.
"Iya, betul. Untuk musala sama kambing dengan senilai Rp125 juta," jawab Ferry.
Sudewo kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran apa pun dalam proyek tersebut, sehingga mempertanyakan dasar apabila uang itu dikategorikan sebagai fee.
"Saksi menyampaikan ini sumbangan semampunya, juga saksi menyampaikan ini CSR. Maka saya bertegas di sini, itu uang tersebut diklaim sebagai fee atau sebagai CSR. Yang jelas kalau sebagai fee saya tidak punya peran apa-apa," kata Sudewo.
Menjawab pertanyaan itu, Ferry menyatakan uang yang diberikan berasal dari keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk kegiatan sosial.
"Mengurangi keuntungan. Di dalam keuntungan ada CSR. Kalau dibandingkan dengan nilai kontrak kan kecil sekali. Jadi enggak ada kaitan dengan peran apa pun, Pak. Memang kegiatan ini untuk sosial masyarakat. Maka bahasa CSR itu cukup menggelora di kami, Pak," ujar Ferry. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi