RADARSEMARANG.ID, Semarang - Eks Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, mengungkap aliran uang dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dion yang merupakan terpidana pada kasus ini menyebut besaran fee hingga jatah ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian dengan terdakwa Sudewo, mantan anggota DPR RI di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Mantan Bupati Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang
Ia mengungkapkan, proyek JGSS 4 dan JGSS 6 yang dikerjakan perusahaannya telah dibebani komitmen pembayaran fee.
Untuk proyek JGSS 6, Bernard disebut meminta fee hingga 20 persen dan menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat ditawar.
Dion mengaku seluruh informasi mengenai adanya kewajiban pembayaran fee, termasuk coretan kertas permintaan sebesar 0,5 persen untuk nama "Dewo", diperolehnya dari Bernard Hasibuan.
"Ada list komitmen fee dari Bernard, salah satunya nama Dewo sebesar 0,5 persen. Pak Bernard meminta saya memenuhi itu," kata Dion di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, ia menyatakan tidak pernah melakukan verifikasi langsung kepada Sudewo terkait permintaan tersebut.
"Permintaan Dewo 0,5 persen itu dari PPK Pak Bernard. Terus terang saya tidak cek langsung apakah Pak Sudewo berkepentingan dalam uang itu," ujarnya.
Menanggapi kesaksian itu, Terdakwa Sudewo menanyakan apakah mengetahui uang itu sampai kepada dirinya atau tidak.
"Pak Dion, itu kan tulisan Dewo dkk, tahunya yang menerima uang itu sampai pada Pak Bernard saja, kan?" tanya Sudewo yang merupakan Bupati Pati Nonaktif ini.
Dion mengiyakan. Ia menyatakan tidak memiliki bukti bahwa uang sebesar Rp 721 juta yang disebut sebagai bagian dari fee untuk "Dewo" benar-benar diterima Sudewo. Sepengetahuannya, aliran dana tersebut berhenti pada Bernard Hasibuan.
"Tidak ada konfirmasi sampai ke Pak Sudewo. Setahu saya, prosesnya berhenti di Bernard Hasibuan," kata Dion.
Saksi lain, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku kontraktor proyek pembangunan jalur kereta api, menegaskan selama proses lelang proyek Jalur Ganda Solo - Semarang (JGSS) 1 yang dikerjakannya tidak pernah ada permintaan fee maupun pengondisian pemenang tender.
Menurut dia, proyek tersebut merupakan kontrak single year yang diperolehnya melalui mekanisme lelang.
"Tidak ada permintaan fee. Tidak ada sama sekali. Kita menang, baru kontrak berjalan," kata Ferry di hadapan majelis hakim.
Ferry menjelaskan, tantangan utama proyek justru terjadi sebelum proses lelang, yakni pada tahap pembebasan lahan.
Banyaknya bangunan dan warga yang harus direlokasi membuat pelaksanaan pekerjaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, kejaksaan setempat, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Pembebasan lahannya banyak. Kami satu per satu menemui warga. Dengan bantuan TNI, Polri, dan kejaksaan setempat, akhirnya bisa selesai dengan baik," ujar Ferry yang merupakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Surakarta periode 2022-2027 ini.
Meski demikian, Ferry mengakui adanya pengeluaran operasional di luar pekerjaan teknis yang menurutnya diambil dari anggaran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sebagian dana CSR itu, kata dia, diberikan kepada Nur Widayat, orang itu disebut sebagai anak buah Sudewo.
Ferry menyebut pemberian tersebut bermula dari permintaan dukungan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Deky Martin. Nur Widayat kemudian datang langsung untuk menerima uang tersebut.
Ferry menegaskan, dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan Sudewo. Namun, karena permintaan tersebut disampaikan melalui PPK proyek, ia memilih untuk mematuhinya.
"Saya kebetulan tidak kenal dengan Sudewo. Tapi karena perintah owner, Pak Deky, saya nurut," ujarnya.
Ia mengaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Nur Widayat pada Desember 2021.
Menurut Ferry, pemberian itu dilatarbelakangi rasa syukur atas kelancaran proses pembebasan lahan yang dinilai sangat cepat sehingga membantu penyelesaian proyek.
"Karena di lapangan kami tidak bisa bekerja sendiri. Pembebasan lahan berjalan tertib dan cepat, maka saya beri sesuai kemampuan saya. Mereka juga tidak menentukan jumlahnya," kata Ferry.
Ferry menambahkan, uang Rp125 juta tersebut diterima langsung oleh Nur Widayat dan tidak pernah diserahkan kepada pihak lain di hadapannya.
Diberi kesempatan, Sudewo menanyakan uang tersebut apakah diberikan sebagai fee atau CSR kepada Nur Widayat. Pasalnya, dia menyarankan untuk bangun mushola di lingkungan rumahnya dan pembelian kambing.
"Saksi menyampaikan ini sumbangan semampunya, juga saksi menyampaikan ini CSR. Maka saya bertegas di sini, itu uang tersebut diklaim sebagai fee atau sebagai CSR. Yang jelas kalau sebagai fee saya tidak punya peran apa-apa," kata Sudewo mengkonfirmasi.
Atas pertanyaan itu, Ferry menjawab jika pemberian itu mengurangi keuntungan.
"Mengurangi keuntungan. Di dalam keuntungan ada CSR. Maka karena ini kalau dibandingkan dengan nilai kontrak kan kecil sekali. Jadi enggak ada kaitan dengan peran apapun, Pak. Di sini memang ya karena ini pekerjaan hampir kegiatan itu memang untuk sosial masyarakat. Maka bahasa CSR itu cukup menggelora di kami, Pak. (Artinya itu untuk CSR). Iya. Kalau fee kan berarti Bapak melakukan suatu usaha yang enggak ada," jawab Ferry.
Usai sidang, Sudewo menyatakan berdasarkan fakta persidangan atas saksi yang dihadirkan, dirinya tidak menerima uang.
"Saya ikuti insyaallah saya ini clear tidak menerima uang sama sekali, dalam persidangan juga jelas uang ini," ucapnya.
Di sisi lain, pada sidang kali ini, pendukung Sudewo masih berdatangan. Namun penjagaan sangat ketat. Dari depan pengadilan di Jalan Raya Suratmo polisi sudah memasang pagar.
Pengunjung diseleksi sangat ketat sehingga yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk. Dari informasi yang dihimpun hanya ada 155 orang saja pendukung Sudewo yang hadir. Namun, mengantisipasi kericuhan pekan lalu, polri menerjunkan 659 personil.
Termasuk tim negosiator polwan Polda Jateng 120 personil. Selain itu kendaraan taktis juga siap siaga, di antaranya mobil Raisa, kendaraan water canon dan security barrier kawat berduri, kendaraan lapis baca, tameng dalmas hingga apar disiapkan.
Massa pun tak ricuh. Mereka hadir tanpa pengeras suara. Namun tetap menyuarakan pembelaan untuk Sudewo dengan kalem. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi