Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Edarkan Sabu Lewat Sistem Tempel di Boyolali dan Sukoharjo, Dua Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Muhammad Hariyanto • Senin, 6 Juli 2026 | 13:48 WIB

 

Barang bukti narkoba jenis sabu dari penangkapan dua tersangka di Solo Raya
Barang bukti narkoba jenis sabu dari penangkapan dua tersangka di Solo Raya

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua pemuda ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng terkait kasus narkoba diwilayah Solo Raya. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dengan total 12,7 gram.

Dua pemuda yang diamankan yakni YAP, 25, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS, 41, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pada Jumat (4/7/2026). 

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Tas Laptop Rp 20 Juta di Stasiun Tawang Semarang Diringkus di Demak

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (6/7/2026). 

Penyelidikan dan pengintaian dilakukan hingga pukul 23.00. Kemudian, dua tersangka ini muncul. Aktifitas yang mencurigakan, langsung berhasil disergap saat mengambil paket sabu disekitaran depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

"Hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram," bebernya.

Baca Juga: Modus 'Sistem Tempel' di Tiang Listrik, Bandar Narkoba Manfaatkan Medsos Sasar Anak Sekolah di Jateng

Tersangka YAP dan KUS, berperan sebagai perantara sekaligus pengedar. Modus yang dilakukan mengambil barang paket narkoba di suatu titik yang dikendalikan oleh jaringan narkoba.

"Saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika," bebernya.

Petugas, kemudian melakukan pencarian masih disekitaran lokasi toko tersebut. Hasilnya ditemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut. 

Kemudian, hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas juga menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi," bebernya. 

Hasil pengembangan berikut, ditemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

"Pengembangan ungkap kasus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Kemudian, mendapati dua paket sabu diwilayah Sukoharjo," bebernya. 

Baca Juga: 195 Ribu Jiwa Terjerat! Remaja Jateng Jadi Incaran Empuk Modus Baru Narkoba 'Sistem Tempel'

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan jumlah total 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, yang digunakan sebagai sarana aksi peredaran narkoba. 

Selain itu juga disita satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu atau bong, empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

"Pengakuan tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut," bebernya. 

"Sedangkan interogasi keterangan tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP," lanjutnya.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.

"Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka," jelasnya. 

Namun dengan pola tersebut berhasil di ungkap dengan dilakukan penyelidikan yang intensif. Menurutnya, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.

Saat ini, dua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun terkait narkotika. 

Baca Juga: Update Transfer Liga 2 2026/2027, PSIS Semarang Mencuri Perhatian, Lorensius Amanat Diproyeksikan Jadi Pembeda

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. 

"Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#penggerebekan narkoba #Ditresnarkoba Polda Jateng #solo raya #sukoharjo #Boyolali