RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang.
Putusan itu diberikan pada lima Terdakwa masing-masing mantan Direktur Bank Pasar Semarang Agus Puji Kusumanto, dan Devi Setiawan, eks analis kredit Haryanto, serta eks marketing Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
Ketua majelis hakim Rosana Irawati menyatakan para terdakwa bersalah dalam kasus korupsi kredit yang merugikan negara Rp 5,2 miliar."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," ucap Hakim Rosana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bank Pasar Semarang Diadili, Direktur Utama Langsung Ajukan Eksepsi
Hakim Rosana menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsider Pasal 604 KUHP.
Tak hanya pidana badan, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.
Bagi terdakwa Singgih, majelis menambah pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian bagi terdakwa Eky, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan

Selain lima orang itu, vonis juga dijatuhkan pada Terdakwa Suranto yang merupakan eks Kepala Bagian Kredit di bank tersebut. Namun hukumannya lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Suranto langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Berbeda dengan terdakwa lain memilih pikir-pikir.
Hakim menyimpulkan para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran kredit Bank Pasar Semarang pada kurun waktu 2022 sampai 2023. Majelis menilai para terdakwa bersekongkol meloloskan kredit 11 debitur, padahal persyaratannya tidak memenuhi.
Adapun modus dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari menaikkan taksiran nilai agunan, menjalankan praktik bank dalam bank hingga memalsukan tanda tangan para debitur.
Tak hanya itu saja, pemberian kredit juga diberikan pada debitur yang seharusnya tak lagi layak menerima pinjaman. Hal itu dikarenakan memiliki catatan kredit macet di bank lain.
Atas praktik tersebut, kredit di Bank Pasar milik Pemerintah Kota Semarang itu berakhir akhirnya macet. Hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Usai sidang, para kerabat yang hadir memberikan semangat dan pelukan. Mereka juga menangis.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, 6 Terdakwa Korupsi Bank Pasar Semarang Segera Diadili
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto menyatakan masih belum mengambil putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir, mau menerima atau banding," tuturnya.
Ia menyatakan sebelumnya, tuntutan jaksa lebih tinggi dari putusan tersebut. Dari semua Terdakwa dituntut 2-3 tahun penjara. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi